Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 11 Juni 2024 | 13:20 WIB
Sejumlah aparat gabungan membongkar sisa-sisa pondok pada penertiban lokasi pertambangan emas di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (1/9/2016) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya, Selasa 11 Juni 2024.

Bukan hanya di Palu kata dia, kasus yang sama terjadi di kalimantan. Beberapa orang WNA China untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.

"Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja," ujarnya.

Baca Juga: 2 WNA Asal China Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kota Palu

Dia mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah, jangan bersikap longgar terhadap kasus-kasus seperti itu. Bahkan dia meminta, untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.

"Ini penting, agar publik dapat terus mengawal pengungkapan kasus ini secara tuntas. Karena kasus tambang ilegal, mencederai kedaulatan SDA nasional," katanya menegaskan.

Selain itu, Mulyanto meminta agar pembentukan Satgas Tambang Ilegal yang sudah lama digadang-gadang agar segera dituntaskan. Menurut dia, seharusnya pemerintah memiliki sense of crisis dan memprioritaskan pembentukan Satgas Tambang Ilegal ketimbang bagi-bagi IUPK untuk Ormas Keagamaan.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua warga negara asing (WNA), sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiyawa menyampaikan, bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.

Baca Juga: Ini Alasan Kota Palu Sangat Cocok untuk Budidaya Anggur

Pihak Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (citra palu mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktifitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus.

Load More