SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu.
"Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium yang keduanya beralamat di Provinsi Hunan, China," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat kegiatan konferensi pers di Palu, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menjelaskan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua WNA ini di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024.
Ia mengemukakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Saat melakukan penindakan, kata dia, kepolisian menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
"Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa izin dengan nominal sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Djoko mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen