SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kota Palu.
"Pelaku inisial LJ (62) warga negara China, pekerjaan teknisi dan inisial ZX (62), warga negara China, pekerjaan teknisi laboratorium yang keduanya beralamat di Provinsi Hunan, China," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat kegiatan konferensi pers di Palu, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menjelaskan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua WNA ini di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024.
Ia mengemukakan tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.
Saat melakukan penindakan, kata dia, kepolisian menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
"Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa izin dengan nominal sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Djoko mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kota Palu Sangat Cocok untuk Budidaya Anggur
Berita Terkait
-
Indonesia Diminta Mendekat ke BRICS Pasca Trump Umumkan Tarif Impor AS
-
Riwayat Timnas Indonesia VS China, Siapa Lebih Sering Jadi Pecundang
-
Konvoi Palang Merah China Ditembaki, Menlu Pastikan Bantuan Indonesia Tetap Sampai ke Myanmar
-
Kenalan Sama Kechun, Bintang Drama Pendek yang Jadi Sensasi di TikTok
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?