SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) para Petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sudah dianggarkan di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), itu sudah ada di situ (iuran BPJSTK) pelaksana Pilkada. Kita juga sertakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)," kata Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing di Makassar, Selasa 21 Mei 2024.
Dia memastikan bahwa semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Makassar ditanggung iuran jaminan sosial atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Kota Makassar.
Sementara untuk PPK akan ditanggung oleh dana pembagian dari KPU Sulsel yang telah disalurkan ke KPU Makassar. Termasuk beberapa proses perekrutan PPK, mulai dari tes hingga pelantikan, menggunakan dana dari KPU Provinsi Sulsel.
Abdi mengakui bahwa jaminan sosial pelaksana Pilkada Makassar akan dimulai setelah rangkaian perekrutan KPPS rampung, namun telah dibahas oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi mereka yang bertugas.
KPU Sulawesi Selatan mencatat bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan ialah 0,54 persen dari honorium para pelaksana Pilkada. Seperti 0,54 persen dari honorium PPK yaitu Rp2,5 juta, sehingga yang harus dibayarkan ialah Rp13.500 per orang per bulan.
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pelaksana karena pengalaman Pilkada sebelumnya yang mengakibatkan sejumlah pelaksana Pilakada hingga Pemilu sakit hingga meninggal dunia karena kelelahan.
Maka dari itu, KPU Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Daerah untuk menanggung iuran BPJS TK (Tenaga Kerja) para Petugas Pilkada serentak 2024 di Sulsel.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Litbang Tasrif menyebut bahwa pihaknya mengupayakan agar iuran jaminan ketenagakerjaan para petugas Pilkada tidak lagi ditanggung secara mandiri, namun diupayakan agar bisa ditanggung masing-masing daerah melalui hibah Pemda.
"Sebelumnya pada Pemilu dan Pileg lalu, mereka (petugas) bayar sendiri iuran BPJSTK yang dipotong dari gaji mereka. Kita harap kali ini ditanggung oleh dana hibah daerah yang diturunkan Pemda ke KPU," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Gubernur Sulsel Luncurkan Program Mandiri Benih Padi Andalan 2025
-
Gubernur Sulsel: KKSS Jadi Wadah Pemersatu Dunia
-
Pemprov Sulsel Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis dan Pasar Sembako Murah KKSS
-
Kronologi Lengkap Tewasnya Polisi di Tangan PNS Gara-gara Cemburu
-
Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1