SuaraSulsel.id - DPRD Sulawesi Selatan mengumumkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027.
"Tujuh komisioner terpilih ini ditetapkan setelah melalui fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sulsel," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan M. Arfandy Idris di Makassar, Minggu 5 Mei 2024.
Adapun tujuh komisioner terpilih yang ditetapkan Komisi A DPRD Sulsel tersebut adalah Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat, dan Ahmad Kaimuddin Ombe.
Arfandy mengatakan, sebelumnya Komisi A DPRD Provinsi Sulsel telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota KPID Sulsel periode 2024-2027 dengan dihadiri 11 (sebelas) orang Anggota Komisi A, pada Selasa (16/4).
Uji kelayakan tersebut bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sulsel berdasarkan surat Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 026/15623/DISKOMINFO Tanggal 15 Desember 2023 Perihal Penyampaian Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulsel Tahun 2023-2027.
Sebagaimana aturan pemilihan termuat pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, disebutkan bahwa Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
Menurut dia, setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi A melakukan pemilihan dalam bentuk voting block, dimana setiap Anggota DPRD memilih 7 (tujuh) orang dari 21 (dua puluh satu) orang peserta dan menetapkan nama-nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027 yang terpilih.
Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2024, Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan telah menyampaikan Surat Kepada Pimpinan DPRD Nomor 59/Ko.A/DPRD/IV/2024.
Baca Juga: DPRD Sulsel Ungkap Banyak Calon Titipan KPID-KIP
Isinya Perihal Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Angota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Periode 2024-2027.
Surat itu untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur.
KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dengan selesainya proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPRD, lanjut Arfandy, diharapkan Anggota KPID Sulsel terpilih dapat segera ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur, untuk selanjutnya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian