SuaraSulsel.id - Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral yang berdiri secara independen, sukarela, dan imparsial, dengan tegas menyuarakan dukungannya. Terhadap aparat penegak hukum.
Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (UNTAD). Dukungan ini mencakup laporan dugaan korupsi senilai Rp56 Miliar yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sejak tanggal 10 Agustus 2021.
Laporan yang disampaikan oleh KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain:
1. Pengeluaran pada Lembaga Non-OTK: KPK UNTAD melaporkan adanya pembayaran atau pengeluaran pada sejumlah Lembaga Non-OTK, termasuk IPCC UNTAD, senilai Rp10.284.835.
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Terdapat laporan perjalanan dinas luar negeri yang melanggar ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000.
3. Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium: KPK UNTAD juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana dalam pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp14.008.300.000.
4. Degradasi Sistem IT: KPK UNTAD menduga bahwa perubahan dalam sistem IT, termasuk SIAKAD, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.500.000.000.
5. Kasus Dana Hibah Orang Tua Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD: KPK UNTAD melanjutkan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp15.000.000.000.
Minta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga: BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor
KPK UNTAD tidak hanya berhenti pada upaya advokasi di level Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mendorong institusi Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK UNTAD telah berhasil mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.
Selain itu, KPK UNTAD juga mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPK UNTAD, Prof. Djayani Nurdin, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat juga memperkuat laporan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.
Nurdin menegaskan bahwa semua laporan KPK UNTAD di Kejati Sulawesi Tengah telah ditanggapi dan sedang dalam proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK UNTAD juga mengecam upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi, serta menolak pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi harus diungkap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir