SuaraSulsel.id - Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral yang berdiri secara independen, sukarela, dan imparsial, dengan tegas menyuarakan dukungannya. Terhadap aparat penegak hukum.
Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (UNTAD). Dukungan ini mencakup laporan dugaan korupsi senilai Rp56 Miliar yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sejak tanggal 10 Agustus 2021.
Laporan yang disampaikan oleh KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain:
1. Pengeluaran pada Lembaga Non-OTK: KPK UNTAD melaporkan adanya pembayaran atau pengeluaran pada sejumlah Lembaga Non-OTK, termasuk IPCC UNTAD, senilai Rp10.284.835.
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Terdapat laporan perjalanan dinas luar negeri yang melanggar ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000.
3. Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium: KPK UNTAD juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana dalam pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp14.008.300.000.
4. Degradasi Sistem IT: KPK UNTAD menduga bahwa perubahan dalam sistem IT, termasuk SIAKAD, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.500.000.000.
5. Kasus Dana Hibah Orang Tua Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD: KPK UNTAD melanjutkan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp15.000.000.000.
Minta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga: BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor
KPK UNTAD tidak hanya berhenti pada upaya advokasi di level Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mendorong institusi Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK UNTAD telah berhasil mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.
Selain itu, KPK UNTAD juga mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPK UNTAD, Prof. Djayani Nurdin, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat juga memperkuat laporan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.
Nurdin menegaskan bahwa semua laporan KPK UNTAD di Kejati Sulawesi Tengah telah ditanggapi dan sedang dalam proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK UNTAD juga mengecam upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi, serta menolak pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi harus diungkap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel