SuaraSulsel.id - Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral yang berdiri secara independen, sukarela, dan imparsial, dengan tegas menyuarakan dukungannya. Terhadap aparat penegak hukum.
Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (UNTAD). Dukungan ini mencakup laporan dugaan korupsi senilai Rp56 Miliar yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sejak tanggal 10 Agustus 2021.
Laporan yang disampaikan oleh KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain:
1. Pengeluaran pada Lembaga Non-OTK: KPK UNTAD melaporkan adanya pembayaran atau pengeluaran pada sejumlah Lembaga Non-OTK, termasuk IPCC UNTAD, senilai Rp10.284.835.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Terdapat laporan perjalanan dinas luar negeri yang melanggar ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000.
3. Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium: KPK UNTAD juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana dalam pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp14.008.300.000.
4. Degradasi Sistem IT: KPK UNTAD menduga bahwa perubahan dalam sistem IT, termasuk SIAKAD, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.500.000.000.
5. Kasus Dana Hibah Orang Tua Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD: KPK UNTAD melanjutkan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp15.000.000.000.
Minta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu
KPK UNTAD tidak hanya berhenti pada upaya advokasi di level Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mendorong institusi Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK UNTAD telah berhasil mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.
Selain itu, KPK UNTAD juga mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPK UNTAD, Prof. Djayani Nurdin, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat juga memperkuat laporan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.
Nurdin menegaskan bahwa semua laporan KPK UNTAD di Kejati Sulawesi Tengah telah ditanggapi dan sedang dalam proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK UNTAD juga mengecam upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi, serta menolak pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi harus diungkap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam analisis KPK UNTAD, kasus IPCC UNTAD hanyalah salah satu contoh dari korupsi sistemik yang terjadi di UNTAD, yang mungkin juga melibatkan pencucian uang dan implikasi pada kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan berbagai pihak di Sulawesi Tengah dan Jakarta.
Tantangan berat menanti aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulawesi Tengah, untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di UNTAD.
KPK UNTAD berharap agar proses hukum berjalan lancar dan adil, tanpa campur tangan politik, demi keadilan dan kepentingan publik.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis