SuaraSulsel.id - Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK UNTAD), sebuah gerakan sosial moral yang berdiri secara independen, sukarela, dan imparsial, dengan tegas menyuarakan dukungannya. Terhadap aparat penegak hukum.
Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako (UNTAD). Dukungan ini mencakup laporan dugaan korupsi senilai Rp56 Miliar yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sejak tanggal 10 Agustus 2021.
Laporan yang disampaikan oleh KPK UNTAD mencakup sejumlah kasus dugaan korupsi, antara lain:
1. Pengeluaran pada Lembaga Non-OTK: KPK UNTAD melaporkan adanya pembayaran atau pengeluaran pada sejumlah Lembaga Non-OTK, termasuk IPCC UNTAD, senilai Rp10.284.835.
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri: Terdapat laporan perjalanan dinas luar negeri yang melanggar ketentuan senilai Rp. 3.388.213.000.
3. Pembangunan Sarana Pendukung Auditorium: KPK UNTAD juga mencurigai adanya penyalahgunaan dana dalam pembangunan sarana pendukung auditorium senilai Rp14.008.300.000.
4. Degradasi Sistem IT: KPK UNTAD menduga bahwa perubahan dalam sistem IT, termasuk SIAKAD, telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.500.000.000.
5. Kasus Dana Hibah Orang Tua Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD: KPK UNTAD melanjutkan pengusutan terhadap kasus dana hibah orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran UNTAD dengan nilai sekitar Rp15.000.000.000.
Minta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga: BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor
KPK UNTAD tidak hanya berhenti pada upaya advokasi di level Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi juga telah mendorong institusi Aparat Pengawas Institusi Pemerintahan (APIP), termasuk Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK UNTAD telah berhasil mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.
Selain itu, KPK UNTAD juga mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPK UNTAD, Prof. Djayani Nurdin, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat juga memperkuat laporan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.
Nurdin menegaskan bahwa semua laporan KPK UNTAD di Kejati Sulawesi Tengah telah ditanggapi dan sedang dalam proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK UNTAD juga mengecam upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi, serta menolak pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi harus diungkap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September