SuaraSulsel.id - Teror yang meresahkan sejumlah dosen di Universitas Tadulako akhirnya terungkap. Teror tidak hanya ancaman fisik tapi juga ancaman pembunuhan.
Pelaku ternyata mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Muhammad Basir Cyio. Telah ditetapkan tersangka atas kasus pengancaman atau teror di Polda Sulawesi Tengah.
Basir Cyio dilaporkan melakukan teror terhadap sejumlah pihak di Universitas Tadulako. Salah satunya adalah mantan Rektor Universitas Tadulako periode 2019-2023, Prof Mahfudz.
"Iya, status Basir Cyio tersangka tapi antara pelapor dan terlapor sudah sepakat damai," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu, 14 Juni 2023.
Kata Djoko, polisi sudah meminta keterangan Basir Cyio. Tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan teror terhadap Prof Mahfudz.
"Jadi kasus ini diselesaikan secara restorative justice atas kesepakatan kedua belah pihak. Tersangka juga mengakui perbuatannya," kata Djoko.
Dari informasi yang dihimpun, Basir Cyio selalu menggunakan nomor sekali pakai dan mengirimkan pesan teror ke targetnya.
Tak hanya Prof Mahfudz, sejumlah akademisi di Universitas Tadulako juga jadi sasaran.
Kasus ini terungkap saat salah satu staf di Universitas Tadulako mendapat pesan ancaman dari nomor baru. Korban lalu meneruskan pesan itu ke Kapolres Palu.
Tim Cyber berhasil melacaknya dan meluncur ke lokasi sesuai titik GPS dari nomor telepon tersebut.
Ternyata, pemilik nomor itu adalah mantan Rektor Untad, Basir Cyio.
Cyio lalu digelandang ke Polda Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan. Ia sempat ditetapkan tersangka, sebelum upaya mediasi dengan pelapor.
Motif Teror
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan motif tersangka melakukan teror karena masalah internal kampus.
"Ada perbedaan pendapat dan satu pihak tidak senang," katanya.
Tingkah kontroversial Basir Cyio bukan kali ini saja. Pada bulan April 2023, gelar guru besarnya dicabut buntut manipulasi nilai seleksi CPNS tahun 2018.
Cyio juga berulang kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulteng karena terlibat dalam International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI, diketahui proyek tersebut merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Bahkan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek juga menemukan ada perjalanan dinas dan kegiatan fiktif di Universitas Tadulako sebesar Rp574 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar