SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara," kata Kajati Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia mengemukakan jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka.
"Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid," terangnya.
Agus menjelaskan saat ini kasus dugaan korupsi Untad dalam proses penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.
"Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu, harus kita mendapatkan dulu kerugian negara," sebutnya.
Kenaikan status tersebut, usai jaksa melakukan dua kali ekspos perkara terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Pada kasus ini, jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen perguruan tinggi tersebut untuk dimintai keterangan, termasuk dua mantan Rektor Untad periode 2015-2019 yakni Muhammad Basir Cyio dan Prof Mahfudz periode 2019-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kelompok peduli kampus atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
"Terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional
-
Pajak Kendaraan Nunggak? Siap-Siap Didatangi Petugas, ASN Bisa Cicil di Sulselbar
-
Kota Kendari Kembali Diguncang Gempa Pagi Ini, Begini Penjelasan BMKG
-
Banyak Hadiah Mobil dan Motor! Cara Pemprov Sulsel Rayu Warga agar Taat Bayar Pajak
-
Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rutan, Petugas Pengawal Langsung Dicopot