SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara," kata Kajati Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia mengemukakan jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka.
"Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid," terangnya.
Agus menjelaskan saat ini kasus dugaan korupsi Untad dalam proses penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.
"Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu, harus kita mendapatkan dulu kerugian negara," sebutnya.
Kenaikan status tersebut, usai jaksa melakukan dua kali ekspos perkara terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Pada kasus ini, jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen perguruan tinggi tersebut untuk dimintai keterangan, termasuk dua mantan Rektor Untad periode 2015-2019 yakni Muhammad Basir Cyio dan Prof Mahfudz periode 2019-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kelompok peduli kampus atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
"Terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR