SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara," kata Kajati Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia mengemukakan jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka.
"Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid," terangnya.
Agus menjelaskan saat ini kasus dugaan korupsi Untad dalam proses penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.
"Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu, harus kita mendapatkan dulu kerugian negara," sebutnya.
Kenaikan status tersebut, usai jaksa melakukan dua kali ekspos perkara terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Pada kasus ini, jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen perguruan tinggi tersebut untuk dimintai keterangan, termasuk dua mantan Rektor Untad periode 2015-2019 yakni Muhammad Basir Cyio dan Prof Mahfudz periode 2019-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kelompok peduli kampus atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
"Terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan