SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Agus Salim mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara," kata Kajati Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia mengemukakan jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka.
"Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid," terangnya.
Agus menjelaskan saat ini kasus dugaan korupsi Untad dalam proses penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sulteng menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Untad dari pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket ke tahap penyelidikan.
"Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu, harus kita mendapatkan dulu kerugian negara," sebutnya.
Kenaikan status tersebut, usai jaksa melakukan dua kali ekspos perkara terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Pada kasus ini, jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen perguruan tinggi tersebut untuk dimintai keterangan, termasuk dua mantan Rektor Untad periode 2015-2019 yakni Muhammad Basir Cyio dan Prof Mahfudz periode 2019-2023.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kelompok peduli kampus atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
"Terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor