SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan kembali digelar. Enam orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023.
Mereka adalah Asbrandi Syam, Andi Sutta, Andi Kemal Wahyudi, Andi Sudirman, Rendy Gowary dan Kwan Sakti Rudy Moha.
Jaksa penuntut umum mencecar para saksi soal setoran uang ke terpidana Edy Rahmat.
Uang itu untuk dijadikan jaminan jika ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas proyek tahun 2020 di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan.
Salah satu saksi Asbrandi Syam mengatakan kenal dengan salah satu terdakwa, Yohanis Binur. Mereka sempat bertemu di kantor BPK Perwakilan Sulsel sekitar bulan Februari 2021.
Namun dalam fakta persidangan, saksi mengaku tidak pernah memberikan uang sekitar Rp160 juta kepada Yohanis Binur.
Kata Asbriandy, pihaknya menyerahkan uang ke Edy Rahmat senilai Rp250 juta. Uang itu sebagai jaminan ke auditor BPK. Sebelum mereka turun melakukan pemeriksaan.
"Pak Edy yang minta, katanya sebagai jaminan kalau turun BPK memeriksa. Nominalnya dia (Edy) yang tentukan," jelasnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek yang jadi temuan.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 miliar. Ada Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
KPK sudah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena kasus ini.
Mereka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel, Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.
Hak Jawab:
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun