SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan kembali digelar. Enam orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023.
Mereka adalah Asbrandi Syam, Andi Sutta, Andi Kemal Wahyudi, Andi Sudirman, Rendy Gowary dan Kwan Sakti Rudy Moha.
Jaksa penuntut umum mencecar para saksi soal setoran uang ke terpidana Edy Rahmat.
Uang itu untuk dijadikan jaminan jika ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas proyek tahun 2020 di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan
Salah satu saksi Asbrandi Syam mengatakan kenal dengan salah satu terdakwa, Yohanis Binur. Mereka sempat bertemu di kantor BPK Perwakilan Sulsel sekitar bulan Februari 2021.
Namun dalam fakta persidangan, saksi mengaku tidak pernah memberikan uang sekitar Rp160 juta kepada Yohanis Binur.
Kata Asbriandy, pihaknya menyerahkan uang ke Edy Rahmat senilai Rp250 juta. Uang itu sebagai jaminan ke auditor BPK. Sebelum mereka turun melakukan pemeriksaan.
"Pak Edy yang minta, katanya sebagai jaminan kalau turun BPK memeriksa. Nominalnya dia (Edy) yang tentukan," jelasnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek yang jadi temuan.
Baca Juga: Mantan Kepala BPK Sulsel: Kas DPRD Sulsel Tekor Rp20 Miliar
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 miliar. Ada Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
KPK sudah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena kasus ini.
Mereka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel, Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.
Hak Jawab:
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki