SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri, OK dan YL ditetapkan jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditetapkan tersangka setelah mengadopsi bayi dari sahabat karibnya sendiri, RI.
Kasus ini viral di media sosial setelah OK dan YL ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2022. Padahal, dari pengakuannya, mereka hanya ingin membantu sahabatnya, RI.
Perempuan RI diketahui punya hubungan di luar nikah dengan laki-laki RE, seorang oknum polisi. RE diketahui sudah berkeluarga dan punya dua anak.
Polisi lalu menetapkan RE, OK, dan YL sebagai tersangka. Sementara, RI sebagai pemilik bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan dari hasil pemeriksaan, RE, OK dan YL yang melakukan pemufakatan jahat. Karena melakukan pemalsuan dokumen. Ketiganya mengubah surat keterangan lahir bayi tersebut.
"Sehingga polisi menetapkan tersangka untuk ketiganya. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen itu RE, OK dan YL," ujar Warpa.
Ia menjelaskan, RI dan RE sebelumnya sudah membuat dokumen keterangan lahir anak mereka di Makassar. Namun, RE meminta lagi kepada OK dan YL untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu.
Hal tersebut dianggap melanggar pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang tindak pidana administrasi kependudukan.
"Dokumen itu mereka ubah di Sorowako. RE meminta agar nama orang tuanya dirubah. Itu bukti pemalsuan dokumennya," tegas Warpa.
Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur
Warpa menambahkan pihaknya tak asal menetapkan status tersangka kepada ke tiga orang tersebut. Ada dua alat bukti yang dinyatakan cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Polisi juga sudah melakukan upaya mediasi antara pelapor, yang tak lain adalah nenek bayi dan terlapor sebelumnya. Namun pelapor kukuh meneruskan kasus tersebut.
"Karena ini laporan, ini aduan. Kami harus tindaklanjuti walau sebenarnya kita sudah upayakan agar ada diselesaikan secara mediasi," ungkap Warpa.
Diketahui, kasus ini berawal saat OK dan YL mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI.
Awalnya, RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar YL mengadopsi bayi itu.
Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang