SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri, OK dan YL ditetapkan jadi tersangka. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Mereka ditetapkan tersangka setelah mengadopsi bayi dari sahabat karibnya sendiri, RI.
Kasus ini viral di media sosial setelah OK dan YL ditetapkan jadi tersangka pada bulan Juli 2022. Padahal, dari pengakuannya, mereka hanya ingin membantu sahabatnya, RI.
Perempuan RI diketahui punya hubungan di luar nikah dengan laki-laki RE, seorang oknum polisi. RE diketahui sudah berkeluarga dan punya dua anak.
Polisi lalu menetapkan RE, OK, dan YL sebagai tersangka. Sementara, RI sebagai pemilik bayi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan dari hasil pemeriksaan, RE, OK dan YL yang melakukan pemufakatan jahat. Karena melakukan pemalsuan dokumen. Ketiganya mengubah surat keterangan lahir bayi tersebut.
"Sehingga polisi menetapkan tersangka untuk ketiganya. Karena yang melakukan pemalsuan dokumen itu RE, OK dan YL," ujar Warpa.
Ia menjelaskan, RI dan RE sebelumnya sudah membuat dokumen keterangan lahir anak mereka di Makassar. Namun, RE meminta lagi kepada OK dan YL untuk mengubah dokumen itu dan mengatasnamakan mereka sebagai orang tua dari anak itu.
Hal tersebut dianggap melanggar pasal 93 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang tindak pidana administrasi kependudukan.
"Dokumen itu mereka ubah di Sorowako. RE meminta agar nama orang tuanya dirubah. Itu bukti pemalsuan dokumennya," tegas Warpa.
Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur
Warpa menambahkan pihaknya tak asal menetapkan status tersangka kepada ke tiga orang tersebut. Ada dua alat bukti yang dinyatakan cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Polisi juga sudah melakukan upaya mediasi antara pelapor, yang tak lain adalah nenek bayi dan terlapor sebelumnya. Namun pelapor kukuh meneruskan kasus tersebut.
"Karena ini laporan, ini aduan. Kami harus tindaklanjuti walau sebenarnya kita sudah upayakan agar ada diselesaikan secara mediasi," ungkap Warpa.
Diketahui, kasus ini berawal saat OK dan YL mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI.
Awalnya, RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar YL mengadopsi bayi itu.
Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000