SuaraSulsel.id - Sepasang suami istri di Luwu Timur Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur. Karena mengadopsi dan mengasuh bayi, yang hendak dibuang oleh pasangan di luar nikah.
Pasangan suami istri bernama Yulis dan Oki ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan nenek dari bayi. Dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan akte kelahiran.
SuaraSulsel.id mendapatkan kronologis kasus tersebut sebagai berikut:
1. Yulis dan Oki tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jaraknya 600 Km dari Kota Makassar. Pada 3 Juni 2019, mereka berlebaran ke Makassar. Dalam perjalanan, Yulis menerima pesan WA dari perempuan berinisial RI.
2. RI dan Yulis berkawan karib. RI menginfokan via WA ada bayi laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan untuk mengadopsi bayi itu. Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria bernama RE.
3. Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost. RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu, anak temannya yang mau dibuang. Karena hasil hubungan luar nikah.
4. Karna kasihan, Yulis dan Oki yang telah memiliki 3 anak bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. Karena belum diberi nama, bayi itu pun diberi nama MR.
5. Dalam perjalanan balik ke Sorowako, RI mengaku via WA jika bayi itu adalah anaknya. Dari hubungan luar nikah dengan RE. Yulis dan Oki pun marah karna merasa dibohongi.
6. RI dan RE menyembunyikan kehamilan itu karna status mereka. RI seorang karyawan kontraktor di PT Vale Indonesia. Sementara orang tuanya adalah tokoh masyarakat, sekaligus mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.
Baca Juga: 5 Artis Tetap Ditahan Meski Punya Anak Bayi, Putri Candrawathi Kok Lolos?
Sementara RE disebut anggota kepolisian, yang telah beristri dan punya 2 anak.
7. Setibanya di Sorowako, Yulis dan Oki berniat mengembalikan bayi itu, tetapi RI menolak. RI memohon Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
9. Tanpa paksaan, RI dan RE membuat surat pengakuan serta surat kuasa yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki, dan ikhlas menyerahkan untuk dirawat seumur hidup. Surat ditandatangi di atas materai.
10. Yulis menyarankan proses adopsi MR dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun ditolak RI. Karena takut identitas dirinya ketahuan.
11. Karna Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anaknya RI dan RE telah dimusnahkan, RI meminta RE untuk membuat surat keterangan lahir yang menerangkan bahwa bayi tersebut anak dari pasangan Yulis dan Oki. Tetapi tidak berhasil.
12. Atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar