SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang menguak fakta baru. Tersangka utama, Iqbal Asnan diduga menyewa pembunuh bayaran menggunakan dana operasional Satpol PP.
Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Mantan Kasatpol PP itu sempat menyerahkan uang Rp20 juta di ruangannya ke tersangka Asri.
Uang itu alasannya untuk dipergunakan biaya operasional Satpol PP. Namun ternyata untuk membayar oknum polisi.
Asri merupakan ajudan pribadi Iqbal Asnan saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Pada pertengahan Maret 2022, sekitar pukul 13.20 Wita, uang Rp20 juta itu diberikan Iqbal Asnan kepadanya.
Keesokan harinya, Iqbal Asnan kembali memerintahkan Asri untuk menghubungi tersangka Sulaiman, oknum polisi yang mengeksekusi korban. Asri diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng.
Akmal memperkenalkan diri bahwa dia adalah teman dari tersangka Sulaiman. Mereka juga sempat ngopi bersama sambil menunggu Sulaiman.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Setelahnya, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jalan Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.
Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut.
Hingga kini, rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih berlangsung.
Reka adegan dimulai dari rumah saksi bernama Rachmawaty. Disitulah awal mula kasus ini terjadi.
Rekonstruksi kedua di rumah korban, kemudian di gerbang perumahan rumah korban, rumah tersangka Iqbal Asnan, dan lanjut ke kawasan Center Poin of Indonesia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang Peragakan Aksi Santet, Lempar Telur dan Air ke Atap Rumah Korban
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat