Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:18 WIB
Tersangka Asri menyerahkan uang Rp20 juta kepada oknum polisi Sulaiman dan Chaerul Aklam untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang, Pegawai Dishub Kota Makassar. Rekonstruksi digelar, Kamis 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang menguak fakta baru. Tersangka utama, Iqbal Asnan diduga menyewa pembunuh bayaran menggunakan dana operasional Satpol PP.

Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Mantan Kasatpol PP itu sempat menyerahkan uang Rp20 juta di ruangannya ke tersangka Asri.

Uang itu alasannya untuk dipergunakan biaya operasional Satpol PP. Namun ternyata untuk membayar oknum polisi.

Asri merupakan ajudan pribadi Iqbal Asnan saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Pada pertengahan Maret 2022, sekitar pukul 13.20 Wita, uang Rp20 juta itu diberikan Iqbal Asnan kepadanya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang Peragakan Aksi Santet, Lempar Telur dan Air ke Atap Rumah Korban

Keesokan harinya, Iqbal Asnan kembali memerintahkan Asri untuk menghubungi tersangka Sulaiman, oknum polisi yang mengeksekusi korban. Asri diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.

Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng.

Akmal memperkenalkan diri bahwa dia adalah teman dari tersangka Sulaiman. Mereka juga sempat ngopi bersama sambil menunggu Sulaiman.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.

Setelahnya, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jalan Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu

Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut.

Hingga kini, rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih berlangsung.

Reka adegan dimulai dari rumah saksi bernama Rachmawaty. Disitulah awal mula kasus ini terjadi.

Rekonstruksi kedua di rumah korban, kemudian di gerbang perumahan rumah korban, rumah tersangka Iqbal Asnan, dan lanjut ke kawasan Center Poin of Indonesia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More