SuaraSulsel.id - Polisi mulai melakukan rekonstruksi kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, almarhum Najamuddin Sewang. Semua pelaku dihadirkan secara langsung dan memperagakan sejumlah adegan.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.43 Wita dan diawali dari rumah saksi bernama Rahma di Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis, 19 Mei 2022. Rahma adalah istri siri dari tersangka utama Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Pada rekonstruksi tersebut juga ada dua saksi yang dihadirkan. Diantaranya Rifaldi dan Karto. Mereka adalah pegawai Dinas Perhubungan Makassar yang diduga tahu soal rencana yang akan dilakukan Iqbal Asnan.
Seperti diketahui, Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Namun fakta berkata lain. Najamuddin Sewang ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, otak penembakan adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal Asnan curhat soal cinta segitiga. Antara dirinya, R, dan korban.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan Beri Rp85 Juta Kepada Penembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan
Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.
Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara. Serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari