SuaraSulsel.id - Polisi mulai melakukan rekonstruksi kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, almarhum Najamuddin Sewang. Semua pelaku dihadirkan secara langsung dan memperagakan sejumlah adegan.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.43 Wita dan diawali dari rumah saksi bernama Rahma di Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis, 19 Mei 2022. Rahma adalah istri siri dari tersangka utama Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Pada rekonstruksi tersebut juga ada dua saksi yang dihadirkan. Diantaranya Rifaldi dan Karto. Mereka adalah pegawai Dinas Perhubungan Makassar yang diduga tahu soal rencana yang akan dilakukan Iqbal Asnan.
Seperti diketahui, Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan Beri Rp85 Juta Kepada Penembak Mati Pegawai Dinas Perhubungan
Namun fakta berkata lain. Najamuddin Sewang ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, otak penembakan adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal Asnan curhat soal cinta segitiga. Antara dirinya, R, dan korban.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022.
Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Pernah Gunakan Jasa Dukun Untuk Bunuh Najamuddin Sewang
Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.
Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara. Serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan