SuaraSulsel.id - Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan menyuruh tersangka Asri untuk melempar telur dan air ke rumah korban. Telur dan itu dibungkus plastik hitam dan dilempar ke atap rumah.
Barang tersebut diambil dari dukun untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Aksi ini diperagakan Asri dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis 19 Mei 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, pelakunya adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.
Kapolres Kota Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal curhat soal cinta segitiga, antara dirinya, R dan korban.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022 lalu.
Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.
Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
-
Kesaksian Warga yang Temukan Mayat Pria Bertato di Pinggir Kali CBL Bekasi: Tubuh Korban Ditutup Styrofoam
-
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone