SuaraSulsel.id - Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan menyuruh tersangka Asri untuk melempar telur dan air ke rumah korban. Telur dan itu dibungkus plastik hitam dan dilempar ke atap rumah.
Barang tersebut diambil dari dukun untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Aksi ini diperagakan Asri dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis 19 Mei 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Belakangan diketahui, pelakunya adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.
Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.
Kapolres Kota Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal curhat soal cinta segitiga, antara dirinya, R dan korban.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022 lalu.
Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.
Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
-
Kesaksian Warga yang Temukan Mayat Pria Bertato di Pinggir Kali CBL Bekasi: Tubuh Korban Ditutup Styrofoam
-
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8