Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:02 WIB
Tersangka Asri memperagakan adegan saat melempar air dan telur ke atap rumah korban Najamuddin Sewang. Barang tersebut didapatkan dari dukun dengan tujuan untuk santet. Rekonstruksi dilakukan, Kamis 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tega menghabisi nyawa mantan anak buahnya, Najamuddin Sewang. Motifnya karena sakit hati.

Hal tersebut diketahui dari rekonstruksi kasus yang dilakukan polisi, Kamis, 19 Mei 2022. Iqbal dan ajudannya, Asri yang juga jadi tersangka dihadirkan langsung.

Dari hasil rekonstruksi diketahui Iqbal sakit hati karena memergoki korban Najamuddin Sewang sedang berduaan dengan Rachmawaty, istri sirinya pada tahun 2019.

Mereka kedapatan berdua di kediaman Rachma, perumahan Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan

Awalnya, kedua tersangka dan saksi bernama Rifaldy dan Karto datang ke rumah tersebut untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Namun tersangka mendapati korban dan saksi Rachmawaty sedang di ruang tamu dan pelaku merasa jengkel.

Karena tersangka emosi, penyemprotan disinfektan tidak jadi dilakukan. Iqbal bersama tersangka Asri dan dua saksi lainnya kemudian menuju ke Jalan Ranggong, rumah tersangka.

Tak lama kemudian, tersangka Iqbal dan saksi Rifaldy kembali ke rumah Rachmawaty dan menanyakan alasan korban berada di rumah tersebut. Korban tidak menjawab dan langsung angkat kaki dari rumah Rachmawaty.

Iqbal Asnan semakin jengkel dan menelpon saudara korban, Juni Sewang. Disitu Iqbal mengancam akan menghabisi korban.

"Juni, itu adekmu jangan bikin masalah. Itu adekmu selalu cerita jelek saya hanya untuk mendekati Rachmawaty. Sampaikan adekmu jangan dekati Rachmawaty, seandainya bukan adekmu saya habisi," demikian kata Iqbal seperti yang dikutip dari BAP tersangka.

Baca Juga: Sakit Hati Perkara Asmara, Ternyata Pelaku Pembunuh Pegawai Dishub Juga Pernah Kirim Santet

Mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang di Grand Aroepala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis, 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Minta Bantuan Dukun

Usai kejadian itu, Iqbal menyuruh tersangka Asri untuk melempar telur dan air ke rumah korban. Telur dan itu dibungkus oleh plastik hitam dan dilempar ke atap rumah.

Barang tersebut diambil dari dukun untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Seperti diketahui sebelumnya, Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.

Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.

Belakangan diketahui, pelakunya adalah mantan bos korban yang tak lain adalah eks Kasatpol PP kota Makassar, Iqbal Asnan. Motifnya karena masalah asmara.

Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.

Kapolres Kota Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal curhat soal cinta segitiga, antara dirinya, R dan korban.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022 lalu.

Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.

Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More