SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz Al Islami. Penggugat dituding bagian dari kelompok mafia tanah di Kota Makassar.
"Sudah pekan lalu kita laporkan ke polisi," kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Selasa 9 November 2021.
Andi Sudirman mengaku, pelaporan itu atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga dokumen yang dimiliki mafia tersebut direkayasa.
"KPK mendorong kita untuk melapor ke polisi terkait surat-suratnya. Ada indikasi bahwa mereka merekayasa (dokumen)," ujar Sudirman.
Pemprov Sulsel diketahui sudah menang atas kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memenangkan Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset yang sah. Setelah digugat oleh dua orang.
"Al Markaz itu kita laporkan pidananya. Sekarang lagi berproses untuk kelengkapan bukti dan tanah," katanya.
Sudirman mengaku masalah aset lahan tak boleh lagi bersoal. Ke depan mereka akan menganggarkan legalitasnya setiap tahun.
Apalagi dari 50 ribu bidang lahan yang dimiliki Pemprov Sulsel, ada ratusan diantaranya yang belum bersertifikat. Ia mengaku ini sangat merugikan negara jika tak segera diurus.
"Kita anggarkan tahun depan. 100 bidang lahan disertifikatkan," tukasnya.
Baca Juga: Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK
Seperti diketahui, Satgas KPK Wilayah IV menemukan tujuh aset negara digugat oleh mafia tanah. Mulai dari pelabuhan, jalan tol, hingga masjid.
Anehnya, penggugatnya hanya satu orang. Nilai lahan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengaku, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai di pengadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama melawan mafia tanah di Makassar.
Ia menyebut kasus mafia tanah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.
"Nama mafia tanah itu ga ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegas Yudhiawan.
Tujuh Bidang Lahan Nyaris Hilang
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular