Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 12:59 WIB
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengajak masyarakat dan penegak hukum melawan mafia tanah di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz Al Islami. Penggugat dituding bagian dari kelompok mafia tanah di Kota Makassar.

"Sudah pekan lalu kita laporkan ke polisi," kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Selasa 9 November 2021.

Andi Sudirman mengaku, pelaporan itu atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga dokumen yang dimiliki mafia tersebut direkayasa.

"KPK mendorong kita untuk melapor ke polisi terkait surat-suratnya. Ada indikasi bahwa mereka merekayasa (dokumen)," ujar Sudirman.

Baca Juga: Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK

Pemprov Sulsel diketahui sudah menang atas kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memenangkan Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset yang sah. Setelah digugat oleh dua orang.

"Al Markaz itu kita laporkan pidananya. Sekarang lagi berproses untuk kelengkapan bukti dan tanah," katanya.

Sudirman mengaku masalah aset lahan tak boleh lagi bersoal. Ke depan mereka akan menganggarkan legalitasnya setiap tahun.

Apalagi dari 50 ribu bidang lahan yang dimiliki Pemprov Sulsel, ada ratusan diantaranya yang belum bersertifikat. Ia mengaku ini sangat merugikan negara jika tak segera diurus.

"Kita anggarkan tahun depan. 100 bidang lahan disertifikatkan," tukasnya.

Baca Juga: Mafia Tanah Gagal Ambil Tanah TNI di Jawa Timur

Seperti diketahui, Satgas KPK Wilayah IV menemukan tujuh aset negara digugat oleh mafia tanah. Mulai dari pelabuhan, jalan tol, hingga masjid.

Anehnya, penggugatnya hanya satu orang. Nilai lahan tersebut mencapai triliunan rupiah.

Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengaku, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai di pengadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama melawan mafia tanah di Makassar.

Ia menyebut kasus mafia tanah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.

"Nama mafia tanah itu ga ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegas Yudhiawan.

Tujuh Bidang Lahan Nyaris Hilang

Load More