SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen untuk menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Khususnya permasalahan tanah.
Hal itu diungkapkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan usai menghadiri Simposium dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 9 November 2021.
Adnan mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus melakukan pendataan aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan. Agar menjadi alas hak bagi Pemkab Gowa.
"Kita komitmen untuk mensertifikatkan dalam rangka pengamanan aset. Sesuai dengan rekomendasi BPK maupun Korsupgah KPK, dan saat ini kita terus lakukan penataan aset daerah yang ada. Setelah dilakukan pendataan bersama BPKD, kami dorong ke Perkimtan untuk disertifikatkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan Pemda," ungkap Adnan.
Ia mengaku, penataan aset dengan pensertifikatan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti menghindari klaim dari orang yang tidak bertanggungjawab jawab.
"Kita berusaha yang belum disertifikatkan dimaksimalkan ke Perkimtan untuk dilakukan pensertifikatan. Sebagai alas hak atau bukti otentik agar tidak digugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di kemudian hari," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara dan tahun ini telah membebaskan 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan.
"Kita bersama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara kemarin kita serahkan sekitar 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan dan kita sudah catat di laporan neraca kita dan itu kebanyakan aset tanah sekolah-sekolah yang kami tertibkan," katanya.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudiawan Wirisono saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut mengimbau agar pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota segera mendorong penyelamatan aset-aset daerah yang didahului dengan pendataan, legalisasi, inventarisasi, dan tidak lanjut permasalahan aset daerah demi melaksanakan komitmen pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca Juga: Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK
"Segera lakukan penyelamatan aset khususnya yang tumpang tindih, berpotensi PAD. Hasil yang diharapkan agar mempercepat legalisasi dan pengesahan aset daerah sehingga pemerintah daerah harus selalu berkoordinasi dengan BPN," jelasnya.
Pada deklarasi ini, Bupati Adnan melakukan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama Gerakan Penyelamatan Aset Negara dan Daerah di Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025