Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 02 November 2021 | 12:31 WIB
Pengerjaan fase 1 Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar dikerjakan PT Nindya Karya (Persero). Dengan pagu anggaran Rp 127 miliar / Dokumentasi Humas Pemprov Sulsel

SuaraSulsel.id - Lahan milik Bosowa di Jalan Tanjung Bunga, Kota Makassar diambil kembali. Padahal lahan ini pernah diserahkan ke Pemkot Makassar tahun lalu.

Ceritanya begini, saat itu Kota Makassar dipimpin Penjabat Wali Kota Rudy Djamaluddin. Rudy ingin Tanjung Bunga dipercantik untuk jadi landmark Kota Makassar.

Hal tersebut turut didukung oleh Gubernur Sulsel kala itu, Nurdin Abdullah. Karena jalan yang akan dilebarkan sampai 50 meter, Pemkot Makassar harus membebaskan lahan milik pihak ketiga terlebih dahulu.

Salah satunya lahan milik Bosowa. Ada juga laham milik GMTD, Chairul Tanjung, dan Kalla Grup. Anggarannya menelan ratusan miliar rupiah jika dibebaskan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Akan Gunakan Mesin Pengolah Sampah Berbasis Energi

Berkat lobi Nurdin Abdullah, pihak ketiga kemudian sepakat. Lahan itu dihibahkan ke Pemkot. Penyerahan sertifikat lahan dilakukan pada 13 September 2020.

Penyerahan sertifikat hibah lahan diberikan langsung kepada Rudy Djamaluddin, dari pemilik lahan. Salah satunya founder PT Bosowa Corp, Aksa Mahmud.

Saat itu, Aksa Mahmud mengaku ingin menghibahkan lahannya sebagai wujud cintanya terhadap Kota Makassar. Ia ingin melihat Makassar pembangunannya maju.

Hibah lahan itu juga diharap bisa mempercepat proses pelebaran jalan. Sehingga perekonomian juga bisa bertumbuh cepat.

Namun, pengerjaannya mandek hingga masa jabatan Rudy Djamaluddin berakhir. Wali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Pomanto pun enggan menindaklanjuti.

Baca Juga: Pemkot Makassar Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dengan Syarat

Setahun terkatung-katung, kini lahan tersebut diambil kembali oleh pihak Bosowa. Lahan itu bahkan ditutupi spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Bosowa, Dilarang Membangun".

Spanduk tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen Bosowa sebelumnya, yang akan menyerahkan lahan tersebut ke Pemkot Makassar.

Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Darlis mengaku penyerahan lahan oleh pihak ketiga saat itu hanya sekadar seremonial atau lisan. Tidak ada alas hak berupa sertipikat lahan yang diserahkan hingga kini.

"Kemarin itu memang cuma pernyataan dari beberapa pemilik lahan di sana. Ada beberapa termasuk Bosowa, Chairul Tanjung, GMTD," kata Darlis, Selasa, 2 November 2021.

"Jadi memang ada pernyatannya untuk menyerahkan lahan untuk pelebaran jalan Metro Tanjung Bunga. Tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut terkait penyerahan sertifikat," tambahnya.

Ia mengaku Pemkot Makassar saat ini hanya fokus pada rehabilitasi Jalan Metro Tanjung Bunga, bukan pengerjaan pedestrian. Termasuk memperbaiki median jalan yang juga butuh pembenahan.

Proyek rehabilitasi yang dilakukan Pemkot Makassar, kata Darlis sepanjang 6 Km. Mulai dari Rumah Sakit Siloam hingga Jembatan Barombong.

"Khusus rehabilitasi jalan masuk di APBD pokok. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp90 miliar sepanjang 6 km dari RS Siloam sampai ke jembatan Barombong," tandasnya.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto juga sebelumnya mengaku enggan melanjutkan pelebaran jalan di Tanjumh Bunga. Proyek tersebut tidak mendesak.

Apalagi di kondisi pandemi seperti ini. Anggaran fokus ke refocussing untuk penanganan Covid-19.

"Kami tidak melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga. Anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny.

Ia juga menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Termasuk pelanggaran politik anggaran.

Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Kemudian banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.

Jika proyek berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertipikat resmi untuk membangun pedestrian di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga.

"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum di situ. Kami tidak mau ikut-ikutan," bebernya.

Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.

Kendati menghentikan proyek pedestrian, Danny berjanji akan tetap membenahi Jalan Metro Tanjung Bunga. Apalagi jalan itu kerap dikeluhkan warga karena kondisinya rusak parah.

"Kita anggarkan Rp90 miliar untuk rehabilitasi jalan yang kondisinya memang rusak parah. Rencana (anggaran) untuk memperlebar jalan dihapus," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More