SuaraSulsel.id - Sebanyak 165 batang kayu berjenis kayu Indah disita oleh petugas Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Kayu-kayu tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal oleh pria berinisial JT menggunakan dokumen palsu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, ratusan kayu tersebut disita petugas saat berada di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu malam 9 Oktober 2021.
Ratusan kayu tersebut diketahui berasal dari Desa Malei, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Diangkut menggunakan mobil truk dengan tujuan menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tetapi, pelaku yang membawa kayu-kayu tersebut ketahuan menggunakan dokumen palsu.
"Yang kita temukan adalah orang yang mengangkut, mengedarkan, menjualbelikan. Ini kan dia menjualbelikan dengan modus seolah-olah dokumennya asli," kata Dodi kepada SuaraSulsel.id melalui sambungan telepon, Rabu 13 Oktober 2021.
Dodi mengungkapkan ratusan kayu yang disita karena ketahuan menggunakan dokumen palsu tersebut merupakan masuk dalam kelompok jenis kayu Indah yang nilai jualnya cukup fantastis.
"Karena ini kan kayu indah, kayu indah itu mahal. Di atas kayu lokal. Saya juga tidak tahu berapa kalau harga kayu indah. Kalau kayu Meranti saja harga Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Apalagi kayu indah, misalnya kayu meranti harganya Rp 7 juta berarti kayu Indah di atas itu karena kayu indah itu mahal, susah cari kayunya," ungkap Dodi.
Menurut Dodi, modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini adalah dengan cara mengelabui setiap petugas menggunakan dokumen palsu yang telah dipersiapkan. Agar kejahatannya tidak ketahuan, saat mengangkut ratusan kayu tersebut dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan.
Bagi orang awam, sebagai petugas yang melihat dokumen palsu tersebut, kata dia, pasti akan kecolongan. Sebab dokumen yang dibawa JT untuk meloloskan ratusan kayu tersebut jika dilihat secara kasat mata tampak seperti dokumen asli. Mulai dari corak warna, bentuk hingga kelengkapannya semuanya terlihat asli.
Tetapi, hal itu berhasil diungkap oleh petugas. Setelah dokumen yang dibawa oleh JT terbukti palsu menggunakan alat pendeteksi.
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta Kepala Kemenag Jeneponto Dicopot
"Alhamdulillah untuk mendeteksi dari dokumen. Iya dokumennya palsu. Ini kan sudah modus yang tertinggi sebenarnya kalau sudah bisa mengelabui petugas sampai ke Sulawesi Tengah ada banyak yang dilalui kan dari Sulawesi Tengah. Jalan ini kan jauh, ada banyak petugas keamanan pasti melalui proses yang panjang untuk sampai ke Sulawesi Selatan dengan dokumen itu," kata dia.
"JT yang pakai, dia yang pegang dokumen, dia juga yang angkut, dia juga yang mencari pembeli begitu. Kayaknya dia itu bukan pemain biasa. Saat ini masih satu orang yang diamankan. Tapi kan sedang didalami karena ada saksi-saksi yang masih kurang kan. Jadi ada yang perlu kita dalami. Sudah diproses dan dinaikan sidik. Dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," tambah Dodi.
Dodi mengaku tidak mengetahui persis kapan ratusan kayu tersebut ditebang. Sebab kayu-kayu yang disita oleh petugas itu didapat saat dalam keadaan sudah siap edar di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara lokasi penebangan diduga terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Karena di Kabupaten Tojo Una Una, Perbatasan Morowali, dari sini saja ada berapa ratus kilo. Jadi kita mendalami ke sana dulu," terang Dodi.
Dodi menduga bahwa pelaku JT yang ditangkap tersebut bukanlah pemain baru dalam kejahatan peredaran kayu secara ilegal. Hal ini karena JT berani melakukan peredaran kayu tersebut menggunakan dokumen palsu.
Selain itu, dalam melakukan kejahatan ini JT juga tidak sendirian. Dia bekerjasama dengan rekannya untuk berbagai hasil kejahatan. Sehingga, saat ini petugas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Efek Tekanan Ekonomi, Pengguna Dexlite dan Pertamina Dex Beralih ke Solar Subsidi
-
Sulsel Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
-
Bayar Mahal Emosi Suporter, PSM Makassar Terancam 'Lumpuh' di Awal Musim Depan
-
Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar