Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi: Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebanyak seribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas. (Antara/ist)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 165 batang kayu berjenis kayu Indah disita oleh petugas Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. Kayu-kayu tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal oleh pria berinisial JT menggunakan dokumen palsu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, ratusan kayu tersebut disita petugas saat berada di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu malam 9 Oktober 2021.

Ratusan kayu tersebut diketahui berasal dari Desa Malei, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Diangkut menggunakan mobil truk dengan tujuan menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Tetapi, pelaku yang membawa kayu-kayu tersebut ketahuan menggunakan dokumen palsu.

"Yang kita temukan adalah orang yang mengangkut, mengedarkan, menjualbelikan. Ini kan dia menjualbelikan dengan modus seolah-olah dokumennya asli," kata Dodi kepada SuaraSulsel.id melalui sambungan telepon, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa Minta Kepala Kemenag Jeneponto Dicopot

Dodi mengungkapkan ratusan kayu yang disita karena ketahuan menggunakan dokumen palsu tersebut merupakan masuk dalam kelompok jenis kayu Indah yang nilai jualnya cukup fantastis.

"Karena ini kan kayu indah, kayu indah itu mahal. Di atas kayu lokal. Saya juga tidak tahu berapa kalau harga kayu indah. Kalau kayu Meranti saja harga Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Apalagi kayu indah, misalnya kayu meranti harganya Rp 7 juta berarti kayu Indah di atas itu karena kayu indah itu mahal, susah cari kayunya," ungkap Dodi.

Menurut Dodi, modus yang digunakan pelaku dalam kejahatan ini adalah dengan cara mengelabui setiap petugas menggunakan dokumen palsu yang telah dipersiapkan. Agar kejahatannya tidak ketahuan, saat mengangkut ratusan kayu tersebut dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Selatan untuk diperjualbelikan.

Bagi orang awam, sebagai petugas yang melihat dokumen palsu tersebut, kata dia, pasti akan kecolongan. Sebab dokumen yang dibawa JT untuk meloloskan ratusan kayu tersebut jika dilihat secara kasat mata tampak seperti dokumen asli. Mulai dari corak warna, bentuk hingga kelengkapannya semuanya terlihat asli.

Tetapi, hal itu berhasil diungkap oleh petugas. Setelah dokumen yang dibawa oleh JT terbukti palsu menggunakan alat pendeteksi.

Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto

"Alhamdulillah untuk mendeteksi dari dokumen. Iya dokumennya palsu. Ini kan sudah modus yang tertinggi sebenarnya kalau sudah bisa mengelabui petugas sampai ke Sulawesi Tengah ada banyak yang dilalui kan dari Sulawesi Tengah. Jalan ini kan jauh, ada banyak petugas keamanan pasti melalui proses yang panjang untuk sampai ke Sulawesi Selatan dengan dokumen itu," kata dia.

"JT yang pakai, dia yang pegang dokumen, dia juga yang angkut, dia juga yang mencari pembeli begitu. Kayaknya dia itu bukan pemain biasa. Saat ini masih satu orang yang diamankan. Tapi kan sedang didalami karena ada saksi-saksi yang masih kurang kan. Jadi ada yang perlu kita dalami. Sudah diproses dan dinaikan sidik. Dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," tambah Dodi.

Dodi mengaku tidak mengetahui persis kapan ratusan kayu tersebut ditebang. Sebab kayu-kayu yang disita oleh petugas itu didapat saat dalam keadaan sudah siap edar di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara lokasi penebangan diduga terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Karena di Kabupaten Tojo Una Una, Perbatasan Morowali, dari sini saja ada berapa ratus kilo. Jadi kita mendalami ke sana dulu," terang Dodi.

Dodi menduga bahwa pelaku JT yang ditangkap tersebut bukanlah pemain baru dalam kejahatan peredaran kayu secara ilegal. Hal ini karena JT berani melakukan peredaran kayu tersebut menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, dalam melakukan kejahatan ini JT juga tidak sendirian. Dia bekerjasama dengan rekannya untuk berbagai hasil kejahatan. Sehingga, saat ini petugas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.

Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More