SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021. Sidang digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan saksi pada sidang tersebut. Mereka adalah Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar, Yusril Mallombassang, Herman Parudani, dan Izar.
Saksi berlaku untuk dua terdakwa, yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Delapan orang tersebut adalah kelompok kerja proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Sebelumnya juga mereka sudah bersaksi untuk terdakwa Agung Sucipto.
Salah satu saksi, Salmiati mengaku pernah menangani beberapa proyek Pemprov Sulsel. Salah satunya paket pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020. Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.
Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengatakan dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti. Mereka diberitahu bahwa ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.
Bapak yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Pokja atau kelompk kerja dan Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.
"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," kata Salmiati.
Salmiati kemudian mengatakan silahkan saja. Asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.
"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19
Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.
Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.
"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.
Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.
Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.
"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tukas Salmiati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa