Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek, Kamis, 19 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.

"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.

Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.

Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Dapat Uang Lewat Sumbangan Masjid dan Bantuan Covid-19

"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tukas Salmiati.

Saksi lain, Syamsuriadi mengaku saat proses lelang proyek Palampang-Munte- Bontolempangan tersebut, ada tujuh penawaran oleh perusahaan yang masuk.

Sama seperti Salmiati, Syamsuriadi juga dipanggil oleh Sari Pudjiastuti. Sari meminta agar PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan.

Pada saat evaluasi, kata Syamsuriadi perusahaan lain, selain PT Cahaya Sepang Bulukumba dicari kekurangannya. Sehingga yang menang adalah perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tersebut.

Syamsuriadi juga mengaku diberi uang oleh Haji Indar dan Andi Kemal. Jumlahnya sama dengan Salmiati, Rp30 juta.

Baca Juga: Haeruddin Beri Rp 1 Miliar Untuk Pembangunan Masjid Nurdin Abdullah, Tunai Dalam Dus

Ternyata uang Rp 30 juta untuk satu orang pokja ini berasal dari paket pengerjaan pada proyek lain. Hal tersebut diungkap saksi lain, Abdul Muin.

Load More