SuaraSulsel.id - Puluhan santri Pondok Pesantren Tanfizul Alquran bersama warga dan Anggota TNI-Polri memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-76.
Dengan cara menggelar upacara bendera merah putih di bekas lokasi pembaiatan sejumlah terduga teroris, Jalan Manuruki, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa 17 Agustus 2021.
Proses pelaksanaan upacara bendera sekaligus serangkaian penurunan bendera itu dilakukan secara sederhana di pondok pesantren yang diketahui merupakan bekas lokasi pembaiatan teduga teroris yang berafiliasi jaringan Islamic State atau ISIS. Dulu, dipimpin oleh almarhum Ustadz Muhammad Basri. Terlibat aksi teror di Sulawesi Selatan.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto menyebut, alasan warga bersama TNI-Polri memilih pondok pesantren yang pernah dipimpin almarhum Muhammad Basri sebagai lokasi upacara kemerdekaan Indonesia ke-76. Karena ingin memutus pemahaman radikalisme kepada para santri dan warga sekitar.
Sebab itu, ia berharap ideologi terkait radikalisme dapat dihilangkan dan digantikan dengan paham kebangsaan.
"Kita ketahui bersama daerah ini pernah menjadi sentra radikalisme, serta kejadian kemarin (bom gereja Katedral). Maka dengan kerja sama TNI-Polri mengajak saudara kita di pondok pesantren ini wawasan kebangsaan. Kedepan dilakukan pendampingan khusus, silaturahmi dan pengembangan wawasan khusus anak-anak," kata Rujiyanto, kemarin.
Pimpinan Pondok Pesantren Tanfizul Alquran, Ustadz Muhlis menolak keras, tempatnya disebut melanggar aturan negara, apalagi terlibat aksi teror.
Menurutnya, sejak dulu daerahnya tidak pernah bermasalah. Hanya saja, ada oknum yang memanfaatkan pondok pesantren itu.
"Wilayah di sini tidak berbahaya. Masyarakat juga biasa-biasa saja, makanya saya mau buktikan. Cuma memang ada orang (oknum) yang biasa ke sini bermasalah. Makanya itulah yang mengeneralkan tempat ini, saya kira aparat tahu itu," jelas Muhlis.
Baca Juga: Sebelum Upacara 17 Agustus, 70 Anggota Paskibra Makassar Swab Antigen
Diketahui, almarhum Ustadz Muhammad Basri ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri atas dugaan membaiat anak didiknya menjadi teroris pada 24 April 2015 silam. Dia divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, Muhammad Basri juga didakwa atas aksi pelemparan bom molotov saat kampanye Calon Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada 11 November 2021 di Monumen Irian Barat, Jalan Jendral Sudirman. Saat kegiatan jalan santai.
Namun akhirnya, Muhammad Basri dikabarkan meninggal dunia karena menderita sakit Paru-paru saat menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan.
Sejumlah muridnya yang berhasil lolos kemudian mendirikan markas baru. Dengan basis jaringan Jamaah Ansarut Daulah (JAD) berafiliasi dengan ISIS.
Tetapi, tempat pengajiannya di Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar belakangan digrebek polisi pada 6 Januari 2021. Kala itu, ada dua oknum tewas ditembak polisi dan 20 orang ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, beberapa orang diantaranya terlibat penyuplai dana operasional peledakan bom gereja di Jolo-Sulu, Filipina pada Agustus 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK