Muhammad Yunus
Kamis, 05 Februari 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi kopi robusta [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kanwil Kemenkum Sulbar menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Kurrak kepada Pemkab Polewali Mandar, Kamis (5/2).
  • Sertifikat IG ini merupakan pengakuan resmi negara yang bertujuan meningkatkan daya saing dan nilai jual produk lokal tersebut.
  • Pengakuan ini membuka peluang akses pasar lebih luas serta memberikan perlindungan hukum kuat terhadap potensi penyalahgunaan produk.

SuaraSulsel.id - Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kopi robusta Kurrak sebagai pengakuan perlindungan negara kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar atas produk lokal daerah itu.

"Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap kekayaan intelektual produk lokal daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, saat menyerahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Kurrak kepada Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, Kamis (5/2).

Indikasi Geografis, kata Rochim, bukan hanya simbol identitas daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

"Pengakuan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing, reputasi dan nilai jual kopi robusta Kurrak Polewali Mandar, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak lain," jelas dia.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulbar, Hidayat, menegaskan, pendaftaran Indikasi Geografis itu memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi perlindungan hukum maupun penguatan kepercayaan konsumen.

"Sertifikasi IG juga membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar nasional dan internasional," kata dia.

Sedangkan, Kabid Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulbar, Juani, menyampaikan, proses pendaftaran Indikasi Geografis kopi Kurrak, telah melalui tahapan panjang dan sejumlah perbaikan dokumen sebelum akhirnya memperoleh pengakuan resmi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Kurrak kepada Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, di Kantor Bupati Polewali Mandar, Kamis (5/2) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Kemenkum Sulbar]

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang tidak singkat dan beberapa kali penyempurnaan dokumen, hari ini Sertifikat Indikasi Geografis kopi kurrak Polewali Mandar akhirnya dapat diserahkan," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap Pemkab Polewali Mandar dapat berperan aktif dalam mengawal rantai distribusi dan melakukan promosi berkelanjutan.

Baca Juga: Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu tambahnya, membina masyarakat pengelola Indikasi Geografis agar manfaat sertifikasi ini dapat dirasakan secara optimal oleh petani dan pelaku usaha lokal.

"Dengan diserahkannya Sertifikat Indikasi Geografis ini, kopi robusta Kurrak Polewali Mandar diharapkan semakin dikenal luas sebagai produk unggulan daerah yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas yang dilindungi oleh negara," ujar dia.

Kopi Kurrak yang berasal dari Desa Kurrak, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar tersebut memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain dan patut dilindungi.

Load More