- Polda Maluku menangkap tersangka RMM pada Kamis, 5 Februari, terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
- Penangkapan DPO yang buron sejak 2023 dilakukan di hutan Desa Pasinalu oleh tim gabungan khusus.
- Tersangka RMM dijerat undang-undang kekerasan seksual dan kini ditahan Polda Maluku untuk proses hukum.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023.
“Berkat dukungan dan doa masyarakat, terduga pelaku RMM berhasil kami tangkap di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat, di kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (5/2).
RMM ditangkap oleh tim gabungan khusus yang dibentuk Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, setelah hampir tiga tahun buron. Tersangka ditemukan bersembunyi di dalam sebuah goa usai aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.
Rositah mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi atensi khusus pimpinan sejak awal.
Ia menjelaskan, Kapolda Maluku secara khusus membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, dan Polres SBB untuk memburu tersangka hingga ke wilayah hutan dengan medan sulit.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, menyebut laporan kasus tersebut diterima sejak Juli 2023 dan proses pencarian menghadapi kendala geografis berupa pegunungan dan hutan lebat.
“Sebanyak empat tim diturunkan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara ini,” kata Dasmin.
Menurutnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini RMM telah diamankan di Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
Polda Maluku menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas serta memastikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Sebelumnya diketahui, RMM merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023, setelah korban memberanikan diri melapor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban di dalam mobil miliknya.
Setelah kasus mencuat, RMM melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat hingga akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Selamatkan Lahan Pertanian di Sulawesi Selatan, Gubernur: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?