- Polda Maluku menangkap tersangka RMM pada Kamis, 5 Februari, terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
- Penangkapan DPO yang buron sejak 2023 dilakukan di hutan Desa Pasinalu oleh tim gabungan khusus.
- Tersangka RMM dijerat undang-undang kekerasan seksual dan kini ditahan Polda Maluku untuk proses hukum.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RMM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023.
“Berkat dukungan dan doa masyarakat, terduga pelaku RMM berhasil kami tangkap di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat, di kawasan hutan Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (5/2).
RMM ditangkap oleh tim gabungan khusus yang dibentuk Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, setelah hampir tiga tahun buron. Tersangka ditemukan bersembunyi di dalam sebuah goa usai aparat melakukan pengejaran intensif sejak Agustus 2025.
Rositah mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang menjadi atensi khusus pimpinan sejak awal.
Ia menjelaskan, Kapolda Maluku secara khusus membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditreskrimum Polda Maluku, Sat Brimob, dan Polres SBB untuk memburu tersangka hingga ke wilayah hutan dengan medan sulit.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, menyebut laporan kasus tersebut diterima sejak Juli 2023 dan proses pencarian menghadapi kendala geografis berupa pegunungan dan hutan lebat.
“Sebanyak empat tim diturunkan sebagai wujud komitmen Polri untuk menuntaskan perkara ini,” kata Dasmin.
Menurutnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dalam kondisi lemah setelah dilaporkan tidak makan selama tiga hari. Saat ini RMM telah diamankan di Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
RMM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
Polda Maluku menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas serta memastikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.
Sebelumnya diketahui, RMM merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023, setelah korban memberanikan diri melapor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban di dalam mobil miliknya.
Setelah kasus mencuat, RMM melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat hingga akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun