Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 18 Agustus 2021 | 05:00 WIB
Ilustrasi : CCTV milik Masjid Jami An-Ni'mah, Perumahan Japos Graha Lestari, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangsel, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Wivy]

SuaraSulsel.id - Kepala Unit Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Muh Rivai mengatakan marbot masjid yang mencabuli anak-anak di Kota Makassar sudah jadi tersangka. Aksinya terbukti setelah pengurus masjid membuka rekaman CCTV.

Pelaku inisial KR cepat ditangkap polisi pada Minggu 15 Agustus 2021. Untuk menghindari amukan warga.

"Tanggal 15 diamankan dia. Diamankan dari Polsek Panakkukang karena itu hari mau diamuk massa terus diserahkan (ke Polrestabes) tanggal 16 Agustus," terang Rivai.

Rivai menampik informasi yang menyebut bahwa jumlah korban sebanyak 16 orang. Karena hal itu masih diselidiki polisi. Kemungkinan masih ada korban lain yang belum diketahui.

Baca Juga: Sebelum Upacara 17 Agustus, 70 Anggota Paskibra Makassar Swab Antigen

"Terus itu bukan 16 orang (korban), sempat ada bahasa 16 orang, itukan sebelum diserahkan di Polrestabes. Itukan sempat dibawa ke P2TP2A. Sempat diperiksa psikolog di situ, terus kesimpulannya dari psikolog dia bilang biasanya kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," kata dia.

"Iya, masih diselidiki. Masih memungkinkan (ada korban lain). Makanya kita kembangkan ini," tambah Rivai.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan 15 tahun," katanya.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar terjadi di dalam masjid.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih 1000 Meter di Atas Laut

Iptu Muh Rivai mengatakan aksi pelaku terbongkar. Setelah panitia masjid membuka rekaman kamera pengawa atau CCTV yang berada di lokasi.

Load More