Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Agustus 2021 | 19:47 WIB
Ilustrasi rekaman CCTV di masjid [Bantenhits.com]

SuaraSulsel.id - Marbot masjid berinisial KR ditangkap polisi. Karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar. Polisi menyebut aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam masjid.

Kepala Unit Polrestabes Makassar Iptu Muh Rivai mengatakan aksi pelaku terbongkar. Setelah panitia masjid membuka rekaman kamera pengawa atau CCTV yang berada di lokasi.

"Di dalam mesjid. Mungkin nanti ketahuan itu setelah panitia masjid membuka CCTV. Baru ketahuan di situ," kata Rivai kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2021.

Jumlah Korban Sementara 8 Orang

Baca Juga: Sebelum Upacara 17 Agustus, 70 Anggota Paskibra Makassar Swab Antigen

Berdasarkan laporan yang diterima, kata Rivai, sementara korban yang diduga dicabuli berjumlah delapan orang. Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban itu sejak bulan April hingga Juli 2021.

"Kalau korban saat ini ada delapan orang. Cuma baru empat orang yang kita periksa kemarin karena yang empat lagi ini masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa juga dipaksa," jelas Rivai.

Rivai mengungkapkan sebelum beraksi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban yang akan dicabulinya. Untuk menutupi kejahatannya.

"Kalau modusnya itu. Sebelum dia anu. Dia (pelaku) kasih uang anak-anak korbannya. Dia kasih uang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu. Bervariasi," ungkap Rivai.

Umat Islam mendengarkan khotbah sebelum menunaikan sholat Jumat berjamaah di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jadi Tersangka

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih 1000 Meter di Atas Laut

Tetapi, aksi tersebut terkuak setelah panita membuka rekaman CCTV. Sehingga, pelaku yang sudah ketahuan tersebut cepat ditangkap polisi pada Minggu 15 Agustus 2021.

"Tanggal 15 diamankan dia. Diamankan dari Polsek Panakkukang karena itu hari mau diamuk massa terus diserahkan (ke Polrestabes) tanggal 16 Agustus," terang Rivai.

Rivai menampik terkait informasi yang menyebut bahwa jumlah korban sebanyak 16 orang. Tetapi, hal itu masih diselidiki polisi karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum diketahui.

"Terus itu bukan 16 orang (korban), sempat ada bahasa 16 orang, itukan sebelum diserahkan di Polrestabes. Itukan sempat dibawa ke P2TP2A. Sempat diperiksa psikolog di situ, terus kesimpulannya dari psikolog dia bilang biasanya kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," kata dia.

"Iya, masih diselidiki. Masih memungkinkan (ada korban lain). Makanya kita kembangkan ini," tambah Rivai.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalkan 15 tahun," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More