SuaraSulsel.id - Marbot masjid berinisial KR ditangkap polisi. Karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Makassar. Polisi menyebut aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam masjid.
Kepala Unit Polrestabes Makassar Iptu Muh Rivai mengatakan aksi pelaku terbongkar. Setelah panitia masjid membuka rekaman kamera pengawa atau CCTV yang berada di lokasi.
"Di dalam mesjid. Mungkin nanti ketahuan itu setelah panitia masjid membuka CCTV. Baru ketahuan di situ," kata Rivai kepada wartawan, Selasa 17 Agustus 2021.
Jumlah Korban Sementara 8 Orang
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Rivai, sementara korban yang diduga dicabuli berjumlah delapan orang. Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban itu sejak bulan April hingga Juli 2021.
"Kalau korban saat ini ada delapan orang. Cuma baru empat orang yang kita periksa kemarin karena yang empat lagi ini masih trauma. Jadi mungkin besok baru dijemput lagi kalau orang tuanya mau. Karena yang begini tidak bisa juga dipaksa," jelas Rivai.
Rivai mengungkapkan sebelum beraksi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban yang akan dicabulinya. Untuk menutupi kejahatannya.
"Kalau modusnya itu. Sebelum dia anu. Dia (pelaku) kasih uang anak-anak korbannya. Dia kasih uang Rp 10 ribu, Rp 20 ribu. Bervariasi," ungkap Rivai.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Sebelum Upacara 17 Agustus, 70 Anggota Paskibra Makassar Swab Antigen
Tetapi, aksi tersebut terkuak setelah panita membuka rekaman CCTV. Sehingga, pelaku yang sudah ketahuan tersebut cepat ditangkap polisi pada Minggu 15 Agustus 2021.
"Tanggal 15 diamankan dia. Diamankan dari Polsek Panakkukang karena itu hari mau diamuk massa terus diserahkan (ke Polrestabes) tanggal 16 Agustus," terang Rivai.
Rivai menampik terkait informasi yang menyebut bahwa jumlah korban sebanyak 16 orang. Tetapi, hal itu masih diselidiki polisi karena kemungkinan masih ada korban lain yang belum diketahui.
"Terus itu bukan 16 orang (korban), sempat ada bahasa 16 orang, itukan sebelum diserahkan di Polrestabes. Itukan sempat dibawa ke P2TP2A. Sempat diperiksa psikolog di situ, terus kesimpulannya dari psikolog dia bilang biasanya kalau delapan orang itu biasanya dua kali lipat. Makanya ada bahasa 16 orang," kata dia.
"Iya, masih diselidiki. Masih memungkinkan (ada korban lain). Makanya kita kembangkan ini," tambah Rivai.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya