SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Sulsel. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya :
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
c. Penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan atau Satgas Covid-19 Kota Makassar.
d. Jika pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, maka biaya penyiapan kantong peti, mobil, jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP oleh Satgas Covid.
e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.
f. Satgas Covid-19 Sulsel dan Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan
g. Selain terhadap ketentuan yang berlaku di atas, Satgas Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur sendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
2. Jenazah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di Kabupaten/Kota asalnya dengan persyaratan:
a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah di rumah sakit sesuai dengan SOP pemulasaran Covid-19.
b. Satgas penanganan Covid-19 di kabupaten/kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien.
c. Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat ke rumah duka.
d. Jenazah harus dikuburkan dalam waktu 24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Saksi Ahli Tegaskan Kredit Macet Tak Otomatis Korupsi dalam Sidang Agus Fitrawan
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam