- Polresta Kendari menetapkan pria berinisial CA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026, saat pelaku mencoba melakukan pelecehan terhadap asisten rumah tangga di lokasi.
- Tersangka telah resmi ditahan dan akan diproses hukum menggunakan Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pria berinisial CA (32) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berinisial PI (18) yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto mengatakan tersangka kini telah diamankan dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah ditahan. Sejak Minggu lalu diamankan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.50 Wita.
Saat kejadian, korban yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pribadi bupati baru selesai dari kamar mandi sebelum diduga diikuti pelaku menuju kamar korban.
Polisi mengungkapkan tersangka sempat membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara. Namun ajakan tersebut ditolak korban.
“Korban menolak dan melakukan perlawanan dengan menendang, mencakar, serta memukul pelaku,” ujar Welliwanto.
Meski mendapat perlawanan, pelaku disebut tetap berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang saat itu dalam kondisi ketakutan.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Diminta Menikahi Pelaku Saat Lapor Polisi
Korban kemudian berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan hingga membuat pelaku kabur dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Tersangka CA diketahui merupakan kerabat dari istri Bupati Konawe Selatan dan bekerja di rumah pribadi kepala daerah tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum.
Korban mengaku sempat ditawari untuk menikah dengan terduga pelaku saat proses pelaporan berlangsung di Polresta Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan