- Remaja berusia 18 tahun menjadi korban pencabulan oleh kerabat Bupati Konawe Selatan di rumah pribadi bupati pada 12 Mei 2026.
- Polresta Kendari telah menetapkan terduga pelaku berinisial CA sebagai tersangka dan menahannya setelah kasus tersebut dilaporkan pihak korban.
- DP3A Konawe Selatan diduga menawarkan opsi pernikahan dan penyelesaian adat, namun tindakan tersebut memicu kritik karena dianggap menekan psikologis korban.
SuaraSulsel.id - Seorang remaja berinisial PI (18), korban dugaan pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mengaku sempat ditawari untuk menikah dengan terduga pelaku saat melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Tawaran itu datang dalam proses pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Selatan.
Kasus ini memicu sorotan publik karena lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban justru dinilai menawarkan jalan damai. Termasuk penyelesaian adat dan pernikahan dengan terduga pelaku.
Ketua Bidang Advokasi YLBH Sultra, Agus Alvian mengatakan korban menceritakan bahwa Kepala DP3A Konawe Selatan sempat menemuinya di Polresta Kendari saat proses pelaporan berlangsung.
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa saat itu sempat ditawarkan, "kalau mau kita nikahkan kalian'," kata Agus dikutip dari detiksultra.com.
Tawaran tersebut kemudian ditolak korban. Menurut Agus, setelah korban menolak opsi pernikahan, korban kembali diarahkan pada kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat Tolaki atau dikenal dengan istilah "peohala".
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diyakinkan bahwa uang sanksi adat dapat digunakan untuk biaya pendidikan.
"Korban mengaku sempat disampaikan bahwa uang peohala bisa dipakai untuk kuliah," ujar Agus.
Korban bahkan diingatkan agar mempertimbangkan dampak kasus tersebut terhadap nama baik Bupati Konawe Selatan jika proses hukum terus berjalan.
Baca Juga: Tampang Pelaku Lowongan Kerja Palsu, Sekap dan Perkosa Mahasiswi di Makassar
YLBH Sultra menilai pendekatan seperti itu dapat memberi tekanan psikologis kepada korban dan tidak mencerminkan perspektif perlindungan korban kekerasan seksual.
"Korban seharusnya didampingi untuk memperoleh rasa aman dan keadilan, bukan diarahkan pada penyelesaian yang berpotensi membuat korban tertekan," kata Agus.
Pendekatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan tanpa intimidasi.
YLBH juga menerima aduan bahwa korban diberi uang Rp200 ribu setelah menceritakan kejadian itu kepada sesamanya asisten rumah tangga. Korban kemudian dipecat istri bupati dengan alasan mengada-ada.
"Ada indikasi menutupi kasus. Harusnya jika mendengar ada kejadian pelecehan di rumahnya, dia harus memanggil korban dan pelaku untuk mencari tahu kebenarannya, bukan langsung memberikan uang disuruh pulang," tegas Agus.
Kepala DP3A Konawe Selatan, Sitti Hafsa membantah pihaknya melakukan intimidasi ataupun memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dua Warga Jadi Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo
-
Andi Angga Kirim Kode Zona Kuning ke Ibu Sebelum Ditangkap Tentara Israel
-
Mangkrak atau Lanjut? Ini Kabar Terbaru Kereta Api Trans Sulawesi
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026