- Kemenhut menetapkan dua tersangka berinisial ES dan AA atas kasus pembalakan liar di TWA Mangolo, Sulawesi Tenggara.
- Petugas BKSDA menemukan aktivitas penebangan ilegal serta mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan.
- Kedua tersangka kini menjalani proses hukum karena terbukti menebang puluhan pohon di kawasan konservasi secara tidak sah.
SuaraSulsel.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, menyampaikan pihaknya sudah menetapkan dua orang, berinisial ES dan AA, karena diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari.
"Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh," katanya, Selasa (19/5).
Dia mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua parang, dan dua gergaji yang diduga untuk aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.
Kasus itu bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli di sekitar kawasan konservasi.
Oleh karena asal-usul kayu tersebut mencurigakan, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan. Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara gergaji mesin dari arah dalam kawasan. Suara itu mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.
Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara gergaji kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi.
Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus.
Baca Juga: Mangkrak atau Lanjut? Ini Kabar Terbaru Kereta Api Trans Sulawesi
Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.
Tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan perkara itu menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi.
"Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan yaitu ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw (gergaji mesin) terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo," katanya.
Ia menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?