SuaraSulsel.id - Kapasitas lahan pemakaman jenazah Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan penuh. Pemakaman jenazah pasien Covid-19 bakal dialihkan ke Paccelekang.
Asisten III Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, kapasitas lahan di pekuburan Macanda sudah tidak cukup. Pemprov Sulsel sudah meninjau lahan baru di Paccelekang, Pattalasang, Kabupaten Gowa untuk lokasi pemakaman pasien Covid-19.
"Kondisi perkuburan Covid-19 di Macanda, sudah hampir penuh. Sudah 99 persen lebih," ujar Tautoto, Jumat, 30 Juli 2021.
Saat ini, kata Tautoto, sudah ada 1.167 orang yag meninggal karena Covid dikubur di Macanda. Sementara, kapasitasnya hanya sekitar 1.000 liang lahat.
"Sehingga proses pemakaman akan kita alihkan ke Paccelekang mulai Jumat, hari ini," tambahnya.
Jumat sore, armada alat berat sudah terlihat di lokasi. Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menambahkan lahan tersebut milik Pemprov Sulsel. Tim sudah turun meninjau dan melakukan pemagaran keliling.
"Sudah siap untuk digunakan. Di sana luas, kita manfaatkan satu hektare untuk pemakaman jenazah Covid," ujar Sudirman.
Kuburan tersebut nantinya akan dijaga oleh aparat keamanan. Pemkab Gowa juga sudah koordinasi dengan pemerintah desa jangan sampai ada penolakan dari masyarakat setempat.
"Pak desa sudah setuju, warga juga sudah sepakat. Hanya perbaikan akses ke kuburan saja yang perlu diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegur Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Pemprov Sulsel : Pekan Ini Dibayar
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah covid-19 di Sulsel. Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Beberapa aturan itu diantaranya:
1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:
a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.
b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK