SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesamana mempertanyakan soal uang ratusan juta yang diberikan oleh pihak swasta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Alasan para saksi, uang itu program CSR atau corporate social responsibilty.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Ia menjalani sidang keduanya secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 29 Juli 2021.
Kata Andry, jika uang tersebut merupakan program CSR maka tentu disalurkan sesuai prosedur. Ada proposal dan rancangan anggarannya.
"Kan saudara paham kalau program CSR seperti apa. Ada proposal, tapi kan tidak ada dari pihak yayasan ke para saksi. Dari situ kan kita tahu nilai proposalnya, RAB-nya berapa dan sewajarnya berapa. Istilahnya kalau memang benar CSR," ujar Andry usai sidang.
Ia mengatakan dari keterangan saksi, tidak ada keberadaan masyarakat di sekitar masjid tersebut. Bangunan yang ada hanya masjid pribadi milik Nurdin Abdullah.
"Dari keterangan saksi, di sekitar juga tidak ada masyarakat. Yang ada kebun durian milik terdakwa Nurdin Abdullah. Jadi kita lihat tujuan utama pemberian uang untuk apa sebenarnya," tuturnya.
Kemudian, pengurus yayasan masjid juga tidak diketahui siapa. Namanya tidak dilampirkan karena tidak ada proposal.
"CSR ini kan keuntungan dari perusahaan. Harus diproses. Kalau melihat fakta persidangan itu pemberian pribadi, bukan CSR," jelasnya.
Ia mengatakan akan memanggil mantan ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri dalam waktu dekat. Para kontraktor ini menyetor uang lewat oknum anggota polisi itu.
Baca Juga: Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
Faktanya akan diketahui setelah Syamsul Bahri diperiksa. Mereka menduga uang tersebut untuk kepentingan Nurdin Abdullah, namun dikemas menggunakan nama yayasan.
"Kan nanti ada Syamsul Bahri berikutnya dan pihak lain yang melakukan pemberian yang masuk ke rekening yayasan masjid," jelas Andry.
Sebelumnya, JPU menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta pada sidang tersebut. Mereka adalah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri Thiawudy Wikarso dan Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anggreani. Jaksa penuntut umum mencecar mereka soal aliran dana ratusan juta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Petrus Yalim disebut pernah memberi uang Rp 100 juta ke Nurdin Abdullah. Alasannya untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Uang diserahkan lewat ajudannya, Syamsul Bahri.
Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Thiawudy juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama, Rp 100 juta.
Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin lewat ajudannya, Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!