SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual. Menghadirkan tiga saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim, Kontraktor PT Tri Star Mandiri Thiawudy Wikarso dan Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anggreani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi soal aliran dana ratusan juta ke Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ibrahim Palino digelar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 29 Juli 2021. Nurdin Abdullah dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan KPK.
Petrus Yalim disebut pernah memberi uang Rp 100 juta ke Nurdin Abdullah. Alasannya untuk biaya pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros.
Saat itu, mereka diundang menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid di kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Syamsul kemudian meminta untuk membantu pembangunan masjid tersebut.
"Pak Syamsul tanya apakah bisa dibantu, saya jawab bisa pak," ujar Petrus.
Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.
Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Thiawudy juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.
Baca Juga: Kabar Duka, Adik Ipar Gubernur Sulsel yang Juga Komisaris Perseroda Meningga Karena Covid
Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Anreani juga diketahui pernah menyerahkan uang ke Nurdin Abdullah lewat ajudannya Syamsul Bahri. Uang sebesar Rp 400 juta itu adalah dana CSR dari Bank Sulselbar.
Sehingga total sumbangan dari tiga saksi tersebut Rp 600 juta.
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, dari fakta persidangan, semua uang itu adalah program CSR. Bukan untuk pribadi.
"Tidak ada motif lain. Itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan mereka diserahkan Rp 100 juta. Dan itu kan ke rekening yayasan, bukan pribadi," ujar Irwan.
Ia mengatakan pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk bidang sosial.
"Sumbangan ke masjid seolah-olah ke terdakwa. Padahal tidak. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke Pak Nurdin," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anak Kuli Bangunan di Pinrang Tembus Hall of Fame NASA, Kini Diakui Dunia
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?