SuaraSulsel.id - Vonis terhadap Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel diringankan. Hakim Ibrahim Palino memilih mengurangi jumlah denda.
Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hari ini, vonis terhadap Agung Sucipto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin Abdullah tersebut.
Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp 100 juta. Jika sebelumnya dituntut ganti rugi Rp 250 juta, maka sekarang sisa Rp 150 juta.
Baca Juga: Hakim Senior Asal Toraja Jadi Pengadil Nurdin Abdullah, Berpengalaman Hukum Kepala Daerah
Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung Sucipto dituntut subsider enam bulan oleh JPU.
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan," kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Kata Ibrahim Palino, masa tahanan Agung Sucipto akan dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, masa penjara dari dua tahun akan dikurangi selama empat bulan.
Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu