SuaraSulsel.id - Vonis terhadap Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel diringankan. Hakim Ibrahim Palino memilih mengurangi jumlah denda.
Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hari ini, vonis terhadap Agung Sucipto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin Abdullah tersebut.
Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp 100 juta. Jika sebelumnya dituntut ganti rugi Rp 250 juta, maka sekarang sisa Rp 150 juta.
Baca Juga: Hakim Senior Asal Toraja Jadi Pengadil Nurdin Abdullah, Berpengalaman Hukum Kepala Daerah
Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung Sucipto dituntut subsider enam bulan oleh JPU.
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan," kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Kata Ibrahim Palino, masa tahanan Agung Sucipto akan dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, masa penjara dari dua tahun akan dikurangi selama empat bulan.
Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga