SuaraSulsel.id - Vonis terhadap Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel diringankan. Hakim Ibrahim Palino memilih mengurangi jumlah denda.
Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hari ini, vonis terhadap Agung Sucipto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin Abdullah tersebut.
Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp 100 juta. Jika sebelumnya dituntut ganti rugi Rp 250 juta, maka sekarang sisa Rp 150 juta.
Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung Sucipto dituntut subsider enam bulan oleh JPU.
Agung Sucipto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurangan 4 bulan," kata Ibrahim saat membacakan vonis di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Kata Ibrahim Palino, masa tahanan Agung Sucipto akan dikurangi semenjak dia ditangkap. Artinya, masa penjara dari dua tahun akan dikurangi selama empat bulan.
Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Senior Asal Toraja Jadi Pengadil Nurdin Abdullah, Berpengalaman Hukum Kepala Daerah
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan
-
Tiga Gereja Katolik di Minahasa dan Tomohon Rusak Akibat Gempa
-
Viral Vicky Katiandagho Mundur Sebagai Anggota Polri: Benarkah Terkait Kasus Korupsi di Minahasa?
-
CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter?
-
Peringatan Dini Tsunami 4 Berakhir, Warga Diminta Tenang