SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya.
Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka proses hukumnya bisa semakin ribet. Agung sendiri mengakui kesalahannya pernah memberi uang ke Nurdin untuk mendapatkan proyek.
"Kalau menurut saya, tidak akan banding. Klien kami akan terima dan itu sudah selesai. Kalau banding, berfikir lagi. Lebih baik jalani, karena dia mengakui kesalahan. Itu aja. Mengakui kesalahan," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Bambang mengaku putusan majelis hakim sudah sangat adil. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan vonis Agung Sucipto.
"Usianya sudah 66 tahun, dan dia kepala rumah tangga. Dia bertanggungjawab terhadap 150 karyawan untuk perusahaannya tetap hidup. Jadi sudah adil dan dia hanya kurangi denda pidananya," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana mengaku masih pikir-pikir soal putusan hakim tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak perlu.
"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait denda jumlahnya. Dan kami lagi pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya (soal banding)," ujar Andry.
Ia menambahkan hakim tentu sudah memutuskan suatu perkara sesuai dengan alat bukti di persidangan. Vonis dua tahun penjara menurutnya sudah tepat.
"Berdasarkan putusan tersebut bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan penuh keyakinan sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta
Seperti diketahui vonis Agung Sucipto diringankan. Hakim memilih mengurangi denda pidananya.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar