SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Agung melalui kuasa hukumnya, Bambang Laksono mengaku tak akan mengajukan banding. Kliennya siap menjalani masa hukumannya.
Bambang mengatakan jika mengajukan banding, maka proses hukumnya bisa semakin ribet. Agung sendiri mengakui kesalahannya pernah memberi uang ke Nurdin untuk mendapatkan proyek.
"Kalau menurut saya, tidak akan banding. Klien kami akan terima dan itu sudah selesai. Kalau banding, berfikir lagi. Lebih baik jalani, karena dia mengakui kesalahan. Itu aja. Mengakui kesalahan," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 26 Juli 2021.
Bambang mengaku putusan majelis hakim sudah sangat adil. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan vonis Agung Sucipto.
"Usianya sudah 66 tahun, dan dia kepala rumah tangga. Dia bertanggungjawab terhadap 150 karyawan untuk perusahaannya tetap hidup. Jadi sudah adil dan dia hanya kurangi denda pidananya," jelasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Andry Lesmana mengaku masih pikir-pikir soal putusan hakim tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak perlu.
"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait denda jumlahnya. Dan kami lagi pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya (soal banding)," ujar Andry.
Ia menambahkan hakim tentu sudah memutuskan suatu perkara sesuai dengan alat bukti di persidangan. Vonis dua tahun penjara menurutnya sudah tepat.
"Berdasarkan putusan tersebut bahwa hakim sudah memandang terhadap alat bukti yang ada dan penuh keyakinan sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Seperti diketahui vonis Agung Sucipto diringankan. Hakim memilih mengurangi denda pidananya.
Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Kini, vonis Agung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar yang juga ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin tersebut.
Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp100 juta. Jika dulunya Rp250 juta, maka sekarang sisa Rp150 juta.
Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung dituntut enam bulan oleh JPU.
Agung disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal