Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:18 WIB
Kantor KPU Kota Makassar

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu oleh KPU RI kepada DPR RI dan pemerintah. Mengingat masa jabatan penyelenggara rata-rata akan berakhir pada tahun 2023 atau menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Usulan itu sangat baik, karena ada beberapa penyelenggara di daerah masa jabatannya habis pada Mei 2023, sementara tahapan sudah Pemilu dan Pilkada sudah berjalan," Kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Faisal Amir di Makassar, Senin 26 Juli 2021.

Namun demikian, pihaknya siap menerima dalam kondisi apapun, baik perpanjangan masa jabatan maupun menyelesaikan jabatan setelah dikeluarkan keputusan. Sebab dirinya sudah melewati proses tahapan Pilkada Gubernur Sulsel pada 2018 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad juga menyambut baik usulan tersebut. Selain menghemat anggaran, penyelenggaranya telah berpengalaman dan menguasai regulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Uang Panai, Filosofi Tradisi Meminang Gadis Bugis-Makassar atau Sekadar Gengsi?

Tetapi semua keputusan atas usulan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait baik DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI untuk memutuskan yang terbaik agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman, damai dan lebih berkualitas.

"Biasanya dilakukan revisi Undang-undang, atau dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPU dan Bawaslu sama-sama diperpanjang. Sebab, akan menemui kesulitan bila orang baru masuk, sementara tahapan sudah berjalan. Memang efektifnya diperpanjang," kata Saiful.

Untuk daerah Sulsel, terdapat 24 KPU kabupaten kota dan satu KPU Sulsel masa jabatan akan berakhir pada tahun 2023. Masa jabatan Anggota KPU Provinsi berakhir 24 Mei 2023. Begitupun tiga KPU deerah masing-masing Kabupaten Bantaeng, Sinjai dan Kota Palopo pada 24 September 2023.

Sedangkan 12 KPU lainnya, yakni Kabupaten Bulukumba, Maros, Barru, Pangkep, Soppeng, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Takalar dan Kepulanan Selayar pada 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, tujuh KPU lainnya yakni Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Enrekang, Sidrap, Pinrang, Wajo dan Luwu pada 27 Desember. Sedangkan KPU Bone pada 26 Juni 2023 dan terakhir Jeneponto, pada 2024, sehari sebelum pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 21 Februari 2024.

Baca Juga: Link dan Kontak Hallo Dokter Sulawesi Selatan, Sudah Bisa Diakses Pasien Covid-19

Sedangkan masa jabatan Bawaslu Sulsel dan Bawaslu 24 kabupaten/kota juga berakhir pada masa krusial jelang pemungutan suara, berakhir serentak Agustus 2023. Sedangkan Bawaslu provinsi pada Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan perpanjangan masa jabatan Penyelenggara Pemilu hingga akhir 2024 usai Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada serentak kepada Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat saat rapat Tim Kerja Bersama membahas Pemilu dan Pilkada 2024. Usulan ini memerlukan perubahan aturan melalui Perppu. (Antara)

Load More