SuaraSulsel.id - Hari Anak Nasional 2021 menjadi momen baik bagi anak didik pemasyarakatan (andikpas). Sebanyak 55 andikpas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi,menyebutkan sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2021.
"Remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional ini diberikan kepada seluruh anak didik pemasyarakatan dan tersebar di beberapa LPKA," kata Edi dilansir dari ANTARA di Makassar, Sabtu (24/7/2021).
Adapun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, di antaranya di Kabupaten Maros, Parepare, Rutan Selayar, Lapas Watampone, Rutan Makale, dan Rutan Pinrang.
Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 42 orang anak yang dapat remisi, yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang.
Selain di LPKA Maros, ada juga Lapas Parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang, dan Rutan Pinrang 2 orang.
"Secara keseluruhan remisi anak se-Sulsel ada 55 orang," kata Edi Kurniadi lagi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat virtual dengan jajaran Kemenkumham meminta masyarakat agar menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut dia, upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak.
Baca Juga: Mohon Doa Kesembuhan, Mantan Direktur Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin Masih Dirawat
Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.
"Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Puspayoga, karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.
"Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas," kata Harun Sulianto.
Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sectordalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
PSM vs Arema FC: Ahmad Amiruddin Optimis Raih Poin Penuh, Tapi..
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS Makassar Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
-
GIIAS Makassar 2025 Hadir di Venue Baru: Lebih Besar, Lebih Digital, dan Lebih Seru!
-
Jangan Keliru! Begini Cara Baca Data THE World University Ranking 2026
-
17 Ton Bambu Laut Ilegal Siap Ekspor Ditemukan di Gudang Makassar