SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Agung Sucipto menjalani sidang lanjutan di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan. Sambil menangis, Agung Sucipto meminta maaf kepada semua pihak, dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," ujar Agung.
Ia mengaku sudah menjalani profesinya sebagai kontraktor selama 38 tahun. Selama itu, ia kerap dilema.
Di satu sisi, dia harus mengakomodir sejumlah kepentingan para pejabat. Di sisi lain, dia harus tetap menjaga stabilitas perusahaannya.
"Sangat dilematis. Di satu sisi saya harus mengakomodir kepentingan para pejabat tersebut. Di sisi lain, saya harus menjaga stabilitas mata pencaharian saya agar bisa tetap menghidupi 150 karyawan saya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto juga meminta kepada kontraktor lain agar bisa belajar dari kasusnya. Bagaimana untuk mendapatkan proyek secara fair, tidak lagi dengan membayar atau memberi uang sebagai ucapan terima kasih.
"Mari kita merubah sistem yang salah ini. Tolong jadikan masalah saya ini jadi pembelajaran agar sistem ini berubah. Tindakan ini tidak benar dan sangat bertentang dengan hukum," tuturnya.
"Reputasi yang saya bangun selama ini sebagai seorang kontraktor ternyata tidak bisa dibanggakan karena bertentangan dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta
Agung mengaku selama menjalani proses hukum, ia sudah mengakui semua kesalahannya. Ia juga kooperatif dan membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Olehnya, ia meminta majelis hakim ketua agar bisa lebih meringankan hukumannya. Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dan berbuat baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Izinkan saya agar tetap memohon bisa mendapatkan keringanan dari masalah ini. Setidaknya saya sudah berusaha mengungkap kebenaran pada kasus ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas keyakinan saya," harapnya.
Agung sendiri dituntut dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar