SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Agung Sucipto menjalani sidang lanjutan di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan. Sambil menangis, Agung Sucipto meminta maaf kepada semua pihak, dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," ujar Agung.
Ia mengaku sudah menjalani profesinya sebagai kontraktor selama 38 tahun. Selama itu, ia kerap dilema.
Di satu sisi, dia harus mengakomodir sejumlah kepentingan para pejabat. Di sisi lain, dia harus tetap menjaga stabilitas perusahaannya.
"Sangat dilematis. Di satu sisi saya harus mengakomodir kepentingan para pejabat tersebut. Di sisi lain, saya harus menjaga stabilitas mata pencaharian saya agar bisa tetap menghidupi 150 karyawan saya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Agung Sucipto juga meminta kepada kontraktor lain agar bisa belajar dari kasusnya. Bagaimana untuk mendapatkan proyek secara fair, tidak lagi dengan membayar atau memberi uang sebagai ucapan terima kasih.
"Mari kita merubah sistem yang salah ini. Tolong jadikan masalah saya ini jadi pembelajaran agar sistem ini berubah. Tindakan ini tidak benar dan sangat bertentang dengan hukum," tuturnya.
"Reputasi yang saya bangun selama ini sebagai seorang kontraktor ternyata tidak bisa dibanggakan karena bertentangan dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Pengusaha Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta
Agung mengaku selama menjalani proses hukum, ia sudah mengakui semua kesalahannya. Ia juga kooperatif dan membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Olehnya, ia meminta majelis hakim ketua agar bisa lebih meringankan hukumannya. Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dan berbuat baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Izinkan saya agar tetap memohon bisa mendapatkan keringanan dari masalah ini. Setidaknya saya sudah berusaha mengungkap kebenaran pada kasus ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas keyakinan saya," harapnya.
Agung sendiri dituntut dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar