SuaraSulsel.id - Agung Sucipto meminta kepada kontraktor agar bisa belajar dari kasusnya. Bagaimana untuk mendapatkan proyek secara fair. Tidak lagi dengan membayar atau memberi uang sebagai ucapan terima kasih kepada pejabat pemerintah.
"Mari kita merubah sistem yang salah ini. Tolong jadikan masalah saya ini jadi pembelajaran agar sistem ini berubah. Tindakan ini tidak benar dan sangat bertentang dengan hukum," tuturnya.
"Reputasi yang saya bangun selama ini sebagai seorang kontraktor ternyata tidak bisa dibanggakan karena bertentangan dengan hukum," lanjutnya.
Agung Sucipto mengaku selama menjalani proses hukum, ia sudah mengakui semua kesalahannya. Ia juga kooperatif dan membantu aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya.
Olehnya, ia meminta majelis hakim ketua agar bisa lebih meringankan hukumannya. Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dan berbuat baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
"Izinkan saya agar tetap memohon bisa mendapatkan keringanan dari masalah ini. Setidaknya saya sudah berusaha mengungkap kebenaran pada kasus ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya berjanji atas keyakinan saya," harapnya.
Terdakwa Agung Sucipto menjalani sidang lanjutan di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan. Sambil menangis, Agung Sucipto meminta maaf kepada semua pihak, dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.
"Di usia yang sepuh ini, saya sangat malu dan mengakui perbuatan saya. Saya menyesal," ujar Agung.
Baca Juga: Agung Sucipto Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah : Saya Sangat Malu, Maafkan Saya
Ia mengaku sudah menjalani profesinya sebagai kontraktor selama 38 tahun. Selama itu, ia kerap dilema.
Di satu sisi, dia harus mengakomodir sejumlah kepentingan para pejabat. Di sisi lain, dia harus tetap menjaga stabilitas perusahaannya.
"Sangat dilematis. Di satu sisi saya harus mengakomodir kepentingan para pejabat tersebut. Di sisi lain, saya harus menjaga stabilitas mata pencaharian saya agar bisa tetap menghidupi 150 karyawan saya," ujarnya.
Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation