SuaraSulsel.id - Pengusaha katering atau jasa boga berinisial K mengaku, rumahnya mau dibakar oleh distributor. Karena belum membayar utang bahan baku.
Ia pun menuntut Pemprov Sulsel segera membayarkan piutang katering. Agar utangnya kepada distributor bisa segera dibayarkan.
"Kita mengerti kalau diaudit tapi ini kan sudah klir. Disuruh menunggu, sabar, menunggu, sampai kita didatangi orang mau dibakar rumah ta," keluhnya, Jumat 9 Juli 2021.
Pengusaha K bilang, Pemprov Sulsel masih janji-janji terus hingga kini. Namun tak kunjung membayar.
Baca Juga: 3 Proyek Besar Pemprov Sulsel yang Dibangun Dengan Utang Bermasalah
"Kami juga tidak mengerti. Alasannya kemarin mau diaudit. Sekarang sudah diaudit sudah ACC semua. Kita dijawab sabar, sabar. Kita juga punya utang di distributor," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel memilih menyetop Program Duta Wisata Covid-19. Selain angka kasus yang sudah turun, juga ada pertimbangan lain.
Biaya hotel dan makanan wisata Covid di Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Antara lain, BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Makanan dan minuman ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Belum Mampu Bayar Utang, Kas Daerah Sekarat
Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.
Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama, yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.
Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang