SuaraSulsel.id - Pengusaha katering atau jasa boga berinisial K mengaku, rumahnya mau dibakar oleh distributor. Karena belum membayar utang bahan baku.
Ia pun menuntut Pemprov Sulsel segera membayarkan piutang katering. Agar utangnya kepada distributor bisa segera dibayarkan.
"Kita mengerti kalau diaudit tapi ini kan sudah klir. Disuruh menunggu, sabar, menunggu, sampai kita didatangi orang mau dibakar rumah ta," keluhnya, Jumat 9 Juli 2021.
Pengusaha K bilang, Pemprov Sulsel masih janji-janji terus hingga kini. Namun tak kunjung membayar.
Baca Juga: 3 Proyek Besar Pemprov Sulsel yang Dibangun Dengan Utang Bermasalah
"Kami juga tidak mengerti. Alasannya kemarin mau diaudit. Sekarang sudah diaudit sudah ACC semua. Kita dijawab sabar, sabar. Kita juga punya utang di distributor," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur Sulsel memilih menyetop Program Duta Wisata Covid-19. Selain angka kasus yang sudah turun, juga ada pertimbangan lain.
Biaya hotel dan makanan wisata Covid di Sulsel jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Antara lain, BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Makanan dan minuman ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Total pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Belum Mampu Bayar Utang, Kas Daerah Sekarat
Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.
Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Penunjukan hotel berdasarkan SPPBJ tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terkait jumlah pemesanan kamar hanya disatukan berupa paket pekerjaan. Tidak dirinci jumlah penggunaan kamar.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan hotel tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan bersama, yang menjadi dasar dalam pembuatan berita acara serah terima.
Penunjukan hotel juga tidak dilengkapi informasi yang memadai antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. Juga ditemukan pembayaran belanja lainnya di luar akomodasi hotel sebanyak Rp 21 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret