SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harus memilih jabatan rektor atau komisaris di PT Vale. Sebagai PNS, Prof Dwia tidak dibolehkan merangkap jabatan.
Kalau pun terpaksa harus menjadi komisaris di sebuah perusahaan, aturannya hanya berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.
"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.
Rektor Universitas Hasanuddin disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.
Hetifah mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.
"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.
Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.
Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.
"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.
Baca Juga: Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas
Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.
Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.
Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, fungsi komisaris hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2. MWA dan Mendikbud kata Ishaq mengizinkan hal tersebut. Oleh KemenPAN-RB juga disebut tak ada masalah.
Prof Dwia yang dikonfirmasi sejak kemarin, hingga kini masih enggan berkomentar. Telpon dan pesan singkat wartawan Suara.com belum dibalas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?