Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 19:26 WIB
Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas dalam rangka penerimaan jabatan professor atau guru besar dalam bidang Ilmu Kelautan dan Perikanan, Selasa 2 Maret 2021 / [Unhas]

SuaraSulsel.id - Statuta Unhas atau peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.

Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas

Untuk lebih lengkapnya bisa klik tautan PP Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas

Sebelumnya Rektor Universitas Hasanuddin Dwia Aries Tina Pulubuhu menjadi sorotan. Karena disebut merangkap jabatan. Dwia terpilih menjadi komisaris di perusahaan tambang PT Vale Indonesia Tbk.

Baca Juga: Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas

Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen.

Penunjukan Dwia dilakukan karena ada penambahan satu orang komisaris independen di jajaran komisaris Indonesia. Itu bertambah karena ada penambahan komisaris Inalum yang merupakan calon pemegang saham di PT Vale Indonesia Tbk.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, perlu interpretasi dalam memahami aturan.

Definisi rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat.

"Apakah komisaris termasuk dalam kategori jabatan yang disebutkan di situ?," kata Ishaq kepada wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Dia mengatakan, komisaris melakukan fungsi pengawasan bukan fungsi eksekutif. Dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan.

Lagi pula, kata Ishaq, Unhas sebagai PTNBH tentu ada peran Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor sebagai ASN ada peran Kementerian. Baik Mendikbud maupun Menpan-RB.

"MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan-RB tidak melarang," ungkapnya.

"Mas Menteri (Nadiem Makarim) sekarang mendorong kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka. Kolaborasi kampus dan industri serta dunia usaha menjadi keharusan," tambahnya.

Dalam Statuta Unhas, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.

Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

Load More