Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:39 WIB
Rektor Unhas Prof Dwia Ariestina Pulubuhu meluncurkan program Mahasiswa Unhas Bebas Penyakit Gigi dan Mulut, di Baruga A.P. Pettarani, Kampus Unhas, Tamalanrea, Senin (7/9/2020)

SuaraSulsel.id - Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan PNS dibolehkan merangkap jabatan. Asalkan ada izin oleh Kementerian.

Namun aturan itu berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.

"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Ia mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.

"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.

Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.

Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.

"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.

Baca Juga: Aktif Lagi, Akun Twitter Aliansi Unhas: Intimidasi Digital Bagian dari Rezim Panik Ini

Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.

Load More