SuaraSulsel.id - Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Agung Sucipto, mengaku dana tujuh persen dari nilai proyek adalah hak atau "fee" untuk Nurdin Abdullah.
"Pak Nurdin Abdullah akan mendapatkan fee 7 persen jika Agung Sucipto mendapatkan rekomendasi. Mengerjakan proyek irigasi tersebut. Uang Rp 1 miliar dan Rp 50 juta yang diserahkan merupakan setengah dari jumlah 7 persen itu," katanya Edy Rahmat, Kamis 17 Juni 2021.
Edy Rahmat mengatakan saat pertama bertemu, Agung Sucipto meminta tolong untuk titip proposal terkait proyek irigasi di Sinjai. Ia juga mengakui pernah membicarakan keinginan Agung Sucipto untuk mendapatkan proyek irigasi di Sinjai.
"Pernah saya sampaikan terkait proposal Agung. Gubernur bilang silahkan buat, termasuk perencanaannya. Saya lupa tempatnya yang penting saya pernah sampaikan," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Uang Nurdin Abdullah Membeli Tanah, Pengusaha Ini Diperiksa
Komisaris PT Purnama Karya Nugraha Harry Syamsuddin yang menitipkan uang Rp 1,050 miliar kepada terdakwa Agung Sucipto untuk bisa dibantu dalam memenangkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai itu, tidak lagi berharap uangnya kembali. Setelah dirinya menjadi saksi kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse)l non aktif Nurdin Abdullah.
"Saya tidak lagi berharap dengan proyek itu Pak Hakim, saya kaget setelah mengetahuinya," ujar Harry Syamsuddin saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, menghadirkan banyak saksi seperti pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Ibrahim Palino menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Harry Syamsuddin selaku Komisaris PT Purnama Karya Nugraha, dan Abd Rahman selaku Direktur PT Purnama Karya Nugraha, serta Hikmawati yang juga istri dari Edy Rahmat.
Harry di hadapan majelis hakim menerangkan ketertarikannya terhadap proyek irigasi di Kabupaten Sinjai dengan nilai pagu Rp 26 miliar itu, bisa didapatkan dengan bantuan rekan bisnisnya yakni terdakwa Agung Sucipto.
Baca Juga: KPK Endus Gubernur Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Hasil Korupsi Proyek di Sulsel
Menurut dia, Agung Sucipto yang sudah berkawan lama dengannya juga sangat dekat dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng dua periode. Serta banyaknya proyek-proyek infrastruktur yang telah dikerjakannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta