SuaraSulsel.id - Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edy Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Agung Sucipto, mengaku dana tujuh persen dari nilai proyek adalah hak atau "fee" untuk Nurdin Abdullah.
"Pak Nurdin Abdullah akan mendapatkan fee 7 persen jika Agung Sucipto mendapatkan rekomendasi. Mengerjakan proyek irigasi tersebut. Uang Rp 1 miliar dan Rp 50 juta yang diserahkan merupakan setengah dari jumlah 7 persen itu," katanya Edy Rahmat, Kamis 17 Juni 2021.
Edy Rahmat mengatakan saat pertama bertemu, Agung Sucipto meminta tolong untuk titip proposal terkait proyek irigasi di Sinjai. Ia juga mengakui pernah membicarakan keinginan Agung Sucipto untuk mendapatkan proyek irigasi di Sinjai.
"Pernah saya sampaikan terkait proposal Agung. Gubernur bilang silahkan buat, termasuk perencanaannya. Saya lupa tempatnya yang penting saya pernah sampaikan," katanya lagi.
Baca Juga: KPK Telusuri Sumber Uang Nurdin Abdullah Membeli Tanah, Pengusaha Ini Diperiksa
Komisaris PT Purnama Karya Nugraha Harry Syamsuddin yang menitipkan uang Rp 1,050 miliar kepada terdakwa Agung Sucipto untuk bisa dibantu dalam memenangkan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai itu, tidak lagi berharap uangnya kembali. Setelah dirinya menjadi saksi kasus suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulse)l non aktif Nurdin Abdullah.
"Saya tidak lagi berharap dengan proyek itu Pak Hakim, saya kaget setelah mengetahuinya," ujar Harry Syamsuddin saat menjadi saksi untuk terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, menghadirkan banyak saksi seperti pada sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Ibrahim Palino menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Harry Syamsuddin selaku Komisaris PT Purnama Karya Nugraha, dan Abd Rahman selaku Direktur PT Purnama Karya Nugraha, serta Hikmawati yang juga istri dari Edy Rahmat.
Harry di hadapan majelis hakim menerangkan ketertarikannya terhadap proyek irigasi di Kabupaten Sinjai dengan nilai pagu Rp 26 miliar itu, bisa didapatkan dengan bantuan rekan bisnisnya yakni terdakwa Agung Sucipto.
Baca Juga: KPK Endus Gubernur Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Hasil Korupsi Proyek di Sulsel
Menurut dia, Agung Sucipto yang sudah berkawan lama dengannya juga sangat dekat dengan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah sejak menjabat Bupati Bantaeng dua periode. Serta banyaknya proyek-proyek infrastruktur yang telah dikerjakannya.
"Uang Rp 1 miliar 50 juta itu adalah kredit di Bank Mandiri yang dicairkan untuk bisa membantu saya dalam mendapatkan proyek irigasinya. Tetapi karena adanya kejadian (OTT) itu, saya tidak berharap lagi Pak Hakim," katanya pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun