Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita bangunan masjid dan lahan di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Diduga dibangun menggunakan uang hasil korupsi. / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita bangunan masjid dan lahan di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Bangunan masjid dan lahan tersebut diduga dibangun dari uang hasil suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Sulsel. Melibatkan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan sejumlah kontraktor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi saksi pengusaha bernama Muh Hasmin Badoa. Terkait pembelian tanah oleh tersangka Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah atau NA.

KPK pada hari Rabu (16/6) memeriksa Hasmin Badoa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021. Pemeriksaan digelar di Polres Maros, Sulsel.

Baca Juga: KPK Endus Gubernur Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Hasil Korupsi Proyek di Sulsel

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 10 Juni 2021, sejumlah kontraktor muncul sebagai saksi. Dalam persidangan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah juga dihadirkan sebagai saksi secara virtual.

Mereka menmgaku dimintai uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros. Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim salah satunya.

Petrus mengatakan pernah dimintai uang oleh Syamsul Bahri, eks ajudan Nurdin Abdullah. Petrus adalah pemilik perusahaan pemenang pengerjaan proyek jalan di kawasan wisata Pucak, Maros.

Saat itu Petrus diundang langsung pada peletakan batu pertama pembangunan masjid. Disaat mau pulang, Syamsul meminta agar Petrus bisa membantu biaya pembangunan masjid tersebut.

Baca Juga: 6 Tersangka Ditahan, Kejati Curiga Hibah APBD Rp 130 M Masjid Sriwijaya Tak Sesuai

"Syamsul pernah bilang, Pak Gub lagi bangun masjid di Pucak. Dia bilang langsung ke saya, apakah Pak Gub bisa dibantu. Saya bilang bisa pak, minta no rekeningnya," ujar Petrus .

Saat itu, kata Petrus, Syamsul mengirimkan nomor rekening atas nama yayasan masjid. Ia mentransfer Rp 100 juta.

"Tapi Rp 100 juta bagi beliau (Nurdin) itu gak ada artinya. Apalagi untuk satu masjid itu sangat sedikit sekali," ujar Petrus.

Tak hanya Petrus, pengusaha lain atas nama Tiau juga diminta untuk membantu membiayai pembangunan masjid tersebut. Jumlahnya sama Rp 100 juta.

"Pak Tiau juga menyumbang Rp 100 juta. Kami komunikasi. Pak Tiau tanya saya nyumbang berapa, jadi dia kasih juga Rp 100 juta," bebernya.

Load More