Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:10 WIB
Sidang lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap di persidangan lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah, terdakwa Agung Sucipto. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Saksi atas Edy Rahmat membeberkan sejumlah fakta baru pada sidang tersebut. Ia menyebut pernah membayar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghilangkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengacara Agung Sucipto, Nursal meminta Edy untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta. Apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.

"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Mengaku Kecewa Bawahannya Berubah

Pernyataan Edy Rahmat kemudian dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," tambahnya.

Edy Rahmat mengaku tak berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.

Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.

Diketahui, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Panggil 10 Saksi Lagi

Sedianya JPU memanggil tujuh orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya enam orang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More