SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap di persidangan lanjutan terduga penyuap Nurdin Abdullah, terdakwa Agung Sucipto. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Saksi atas Edy Rahmat membeberkan sejumlah fakta baru pada sidang tersebut. Ia menyebut pernah membayar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghilangkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Agung Sucipto, Nursal meminta Edy untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta. Apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.
"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 17 Juni 2021.
Pernyataan Edy Rahmat kemudian dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.
"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," tambahnya.
Edy Rahmat mengaku tak berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.
Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.
Diketahui, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin dari wiraswasta, Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi seorang wiraswasta, Hikmawati PNS Dinas Sosial di Bantaeng, Mega Putra Pratama Wiraswasta dan Edy Rahmat.
Baca Juga: Bersumpah Demi Allah, Nurdin Abdullah Mengaku Kecewa Bawahannya Berubah
Sedianya JPU memanggil tujuh orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya enam orang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit