Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:38 WIB
Sejumlah saksi kasus suap Nurdin Abdullah hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sejumlah saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah berterus terang di Pengadilan Negeri Makassar.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Agung Sucipto antara lain sejumlah kontraktor yang dituding sering memberikan uang ke Nurdin Abdullah.

Saksi yang hadir adalah pengusaha Petrus Yalim. Kemudian pegawai Bank BNI Cabang Arifrate, Siti Abidah Rahma. Pengusaha Raymond Ferdinand Halim, dan Andi Gunawan yang mengaku anak angkat Agung Sucipto.

Raymond Ferdinand Halim kepada majelis hakim mengaku saat mnegerjakan proyek jalan di Bulukumba, sering dihubungi Edy Rahmat, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Baca Juga: KPK Panggil 5 Orang Saksi Nurdin Abdullah Hari Ini

Edy minta bantuan. Agung Sucipto sebagai pemilik perusahaan kemudian memerintahkan agar ditransferkan uang Rp 5 juta.

Begitu pun saat Nurdin Abdullah melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba, Agung meminta agar Raymond menyiapkan uang Rp 10 juta.

Raymond juga mengaku setiap ada pejabat Pemprov Sulsel yang mau ke Bulukumba, ia selalu dihubungi. Para pejabat itu selalu minta difasilitasi hotel gratis.

Saksi lain, Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mengatakan, Edy Rahmat mengaku, sempat memberi uang ke mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat. Jumlahnya Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

Edy saat itu mau keluar kota. Ia mengaku butuh uang operasional.

Baca Juga: Update Kasus Nurdin Abdullah : KPK Periksa Haji Momo dan Seorang Dosen

"Pernah Edy mau keluar kota, kalau ndak salah akhir tahun 2020. Beliau butuh uang operasional. Pak Edy ke kantor sendiri. Dia cuma katakan saya mau keluar kota, mungkin ada yang bisa dibantu. Kami bantu," ujarnya.

Sidang hari ini direncanakan juga akan menghadirkan Nurdin Abdullah. Bersaksi secara virtual.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More