Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:34 WIB
Tiket jasa parkir khusus di Kota Makassar yang dikeluarkan PD Parkir Makassar Raya / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Direktur Utama Perusahaan Daerah Parkir Makasssar Raya Irham Syah Gaffar mengatakan, jasa parkir di Kota Makassar dibagi tiga jenis. Karcis umum, karcis khusus, dan komersial.

Tiga jenis jasa parkir tersebut memiliki tarif yang berbeda. Hal itu disesuaikan berdasarkan lokasi parkir.

“Karcis warna putih itu untuk umum, tarifnya Rp 2.000 per motor dan Rp 3.000 per mobil, dan karcis khusus itu seperti di pasar, Jalan Somba Opu, Pantai Losari itu warna kuning, tarifnya Rp 3.000-Rp 5.000,” kata Irham kepada terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa, 8 Juni 2021.

Sementara karcis komersial diperuntukkan untuk angkutan komersial, seperti angkutan pasir, atau mobil angkutan barang dari luar yang masuk ke Kota Makassar.

Baca Juga: Honor Anggota Satgas Covid Hunter Makassar Rp 50 Ribu Sekali Jalan

“Itu diberikan karcis sekali bayar di mana saja di Kota Makassar. Biayanya Rp5.000, angkutan pasir, barang-barang komersial yang bukan umum,” ungkapnya.

Khusus untuk karcis komersil, Irham mengatakan pihaknya melakukan perubahan warna setiap hari. Hal itu untuk menghindari kecurangan.

“Warnanya kami ubah setiap hari, jadi kami bisa mengidentifikasi karena banyak juga sopir yang kalau lewat malah diperlihatkan karcis lama,” ungkapnya.

Irham merinci ada sembilan titik di Kota Makassar yang menjadi lokasi pemeriksaan karcis komersil, antara lain, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Mallengkeri, Barombong, Antang, Nipa-Nipa, BTP, Perbatasan Makassar-Maros, Yos Sudarso, dan pinggiran tol.

Baca Juga: 78 Orang Pekerja Apartemen 31 Makassar Positif Covid-19

Load More