- Wali Kota Makassar mengusulkan pembentukan kecamatan baru kepada Kemendagri untuk optimalisasi pelayanan publik.
- Usulan tersebut disampaikan dalam forum daring bersama Kemendagri pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
- Pemerintah Kota Makassar mendesak Kemendagri menengahi sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Gowa.
SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengusulkan pembentukan kecamatan baru sebagai respons atas pertumbuhan penduduk yang signifikan di Kota Daeng.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum "Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah" bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri secara daring, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Otda, Cheka Virgowansyah, Munafri menjelaskan bahwa penambahan kecamatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan representasi politik yang lebih proporsional melalui penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil).
Selesaikan Sengketa Batas Wilayah
Selain pemekaran wilayah, pria yang akrab disapa Appi ini menyoroti persoalan klasik terkait batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Ia mendesak Kemendagri untuk menengahi sinkronisasi administrasi, mengingat saat ini Pemkot Makassar tengah menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Masih ada wilayah yang beririsan dengan Kabupaten Gowa yang belum selesai batas wilayahnya. Kami berharap ini bisa ditengahi untuk menentukan batas administrasi yang jelas," ujar Munafri.
Dampak bagi Masyarakat Perbatasan
Ketidakjelasan batas wilayah ini dinilai merugikan warga, terutama yang tinggal di kompleks perumahan area perbatasan.
Baca Juga: Di Mana Saja? Ini 6 Lokasi Pengungsian Korban Banjir Makassar Terparah
Munafri menyebutkan warga sering mengalami kendala dalam administrasi kependudukan. Kebingungan menentukan domisili hukum.
Hambatan dalam pengurusan izin usaha dan administrasi lainnya. Serta potensi tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Meski usulan ini menjadi prioritas, Munafri menegaskan bahwa rencana pembentukan kecamatan baru dan penetapan batas wilayah akan tetap mengikuti mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat berjalan maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu