- Wali Kota Makassar mengusulkan pembentukan kecamatan baru kepada Kemendagri untuk optimalisasi pelayanan publik.
- Usulan tersebut disampaikan dalam forum daring bersama Kemendagri pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
- Pemerintah Kota Makassar mendesak Kemendagri menengahi sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Gowa.
SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengusulkan pembentukan kecamatan baru sebagai respons atas pertumbuhan penduduk yang signifikan di Kota Daeng.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum "Reboan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah" bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri secara daring, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Dirjen Otda, Cheka Virgowansyah, Munafri menjelaskan bahwa penambahan kecamatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan memastikan representasi politik yang lebih proporsional melalui penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil).
Selesaikan Sengketa Batas Wilayah
Selain pemekaran wilayah, pria yang akrab disapa Appi ini menyoroti persoalan klasik terkait batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Ia mendesak Kemendagri untuk menengahi sinkronisasi administrasi, mengingat saat ini Pemkot Makassar tengah menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Masih ada wilayah yang beririsan dengan Kabupaten Gowa yang belum selesai batas wilayahnya. Kami berharap ini bisa ditengahi untuk menentukan batas administrasi yang jelas," ujar Munafri.
Dampak bagi Masyarakat Perbatasan
Ketidakjelasan batas wilayah ini dinilai merugikan warga, terutama yang tinggal di kompleks perumahan area perbatasan.
Baca Juga: Di Mana Saja? Ini 6 Lokasi Pengungsian Korban Banjir Makassar Terparah
Munafri menyebutkan warga sering mengalami kendala dalam administrasi kependudukan. Kebingungan menentukan domisili hukum.
Hambatan dalam pengurusan izin usaha dan administrasi lainnya. Serta potensi tumpang tindih kewenangan antar pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Meski usulan ini menjadi prioritas, Munafri menegaskan bahwa rencana pembentukan kecamatan baru dan penetapan batas wilayah akan tetap mengikuti mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat berjalan maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU