Muhammad Yunus
Rabu, 25 Februari 2026 | 14:18 WIB
Ilustrasi: Produksi panas bumi di Indonesia
Baca 10 detik
  • Investasi panas bumi Rp1,5 triliun oleh PT Ormat Geothermal Indonesia di Luwu Utara memicu sorotan karena afiliasi perusahaan tersebut dengan Israel.
  • Kewenangan penuh perizinan eksplorasi panas bumi di Luwu Utara berada di Kementerian ESDM, bukan pemerintah daerah atau provinsi.
  • Proyek yang direncanakan sejak 2024 ini meliputi eksplorasi tiga sumur dengan potensi listrik 30 megawatt dan harus bermanfaat bagi masyarakat.

SuaraSulsel.id - Isu mengenai rencana investasi panas bumi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendadak menjadi sorotan.

Bukan semata karena nilai investasinya yang mencapai Rp1,5 triliun atau potensi listrik sebesar 30 megawatt. Melainkan karena perusahaan yang terlibat disebut memiliki afiliasi dengan Israel.

Di tengah sensitivitas politik global dan kuatnya solidaritas publik Indonesia terhadap Palestina, keterlibatan PT Ormat Geothermal Indonesia memunculkan pertanyaan.

Siapa yang sebenarnya memberi izin, dan sejauh mana pemerintah daerah bisa bersikap?

Perusahaan tersebut tengah mengajukan izin eksplorasi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Luwu Utara.

Berdasarkan rencana awal, pengeboran tiga sumur kecil akan dilakukan sebagai bagian dari studi eksplorasi yang dirancang sejak 2024.

Di tengah perbincangan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim mengatakan seluruh proses tender dan perizinan proyek panas bumi berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami tidak ada kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi dan kabupaten," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga: Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur

Ia menjelaskan, pengelolaan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam regulasi tersebut, panas bumi dikategorikan sebagai energi terbarukan, bukan lagi bagian dari pertambangan mineral dan batu bara.

Konsekuensinya, kewenangan utama, mulai dari penetapan wilayah kerja, pemberian izin, hingga pengawasan berada di tangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Meski demikian, Andi Rahim menekankan satu hal. Investasi sebesar Rp1,5 triliun itu harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Rongkong.

"Jangan hanya sumber daya alamnya yang diambil, tetapi masyarakat tidak menikmati hasilnya," katanya.

Rencana di Luwu Utara saat ini masih berada pada tahap pengajuan izin eksplorasi.

Berdasarkan studi awal pada 2024, perusahaan berencana melakukan pengeboran tiga sumur sebagai bagian dari tahapan eksplorasi awal.

Jika hasilnya memenuhi kelayakan teknis dan ekonomi, proyek tersebut berpotensi dikembangkan menjadi pembangkit listrik berkapasitas sekitar 30 megawatt.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Selatan, Asrul Sani menyebut, hingga kini belum ada pencatatan realisasi investasi di tingkat provinsi atas nama perusahaan tersebut.

Asrul bilang prosesnya saat ini masih pada tahap perizinan eksplorasi dan kajian lingkungan.

"Belum tercatat sebagai investasi karena masih proses izin eksplorasi. Dan tidak ada proses perizinan di tingkat provinsi. Semua di pusat," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman juga mengambil sikap lebih tegas.

Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berafiliasi dengan Israel untuk berinvestasi di wilayahnya.

"Prinsipnya tidak ada izin untuk perusahaan apa pun yang berafiliasi Israel untuk berinvestasi di Sulsel. PTSP kami tidak akan mengeluarkan izin," ujarnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa kewenangan pemberian izin panas bumi bukan berada di tangan pemerintah provinsi.

Jika izin tetap diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov Sulsel akan meminta evaluasi ulang.

"Jika itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka kita akan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang," katanya.

Dengan kata lain, keputusan akhir berada di tangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Di luar perdebatan yang berkembang, Ormat sebenarnya bukanlah nama baru dalam industri panas bumi global.

Perusahaan induknya, Ormat Technologies Inc., dikenal sebagai salah satu pengembang dan penyedia teknologi sistem biner untuk pembangkit panas bumi.

Perusahaan ini beroperasi di sejumlah negara dan memiliki kapasitas terpasang ribuan megawatt secara global.

Di Indonesia, Ormat sebelumnya terlibat dalam proyek panas bumi Sarulla di Sumatera Utara melalui konsorsium bersama Medco Power, Itochu Corporation, dan Kyushu Electric Power Company.

Kehadiran perusahaan asing dalam proyek energi terbarukan sesungguhnya bukan hal baru dalam kebijakan energi nasional.

Pemerintah selama ini membuka peluang investasi, termasuk dari luar negeri untuk mendukung transisi energi dan memperluas bauran energi terbarukan.

Artinya, secara teknis dan pengalaman, Ormat memiliki rekam jejak panjang dalam pengembangan energi terbarukan.

Namun, dinamika geopolitik global kerap memberi dimensi tambahan pada setiap proyek yang melibatkan entitas asing.

Dalam konteks ini, diskursus publik berkembang bukan hanya pada aspek teknis dan ekonomi, melainkan juga pada sensitivitas politik.

Di satu sisi, Indonesia tengah mendorong transisi energi dan investasi energi terbarukan.

Tetapi, di sisi lain, sentimen publik terhadap Israel tetap kuat dan memengaruhi persepsi terhadap perusahaan yang dianggap memiliki keterkaitan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More