- Investasi panas bumi Rp1,5 triliun oleh PT Ormat Geothermal Indonesia di Luwu Utara memicu sorotan karena afiliasi perusahaan tersebut dengan Israel.
- Kewenangan penuh perizinan eksplorasi panas bumi di Luwu Utara berada di Kementerian ESDM, bukan pemerintah daerah atau provinsi.
- Proyek yang direncanakan sejak 2024 ini meliputi eksplorasi tiga sumur dengan potensi listrik 30 megawatt dan harus bermanfaat bagi masyarakat.
SuaraSulsel.id - Isu mengenai rencana investasi panas bumi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendadak menjadi sorotan.
Bukan semata karena nilai investasinya yang mencapai Rp1,5 triliun atau potensi listrik sebesar 30 megawatt. Melainkan karena perusahaan yang terlibat disebut memiliki afiliasi dengan Israel.
Di tengah sensitivitas politik global dan kuatnya solidaritas publik Indonesia terhadap Palestina, keterlibatan PT Ormat Geothermal Indonesia memunculkan pertanyaan.
Siapa yang sebenarnya memberi izin, dan sejauh mana pemerintah daerah bisa bersikap?
Perusahaan tersebut tengah mengajukan izin eksplorasi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Luwu Utara.
Berdasarkan rencana awal, pengeboran tiga sumur kecil akan dilakukan sebagai bagian dari studi eksplorasi yang dirancang sejak 2024.
Di tengah perbincangan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim mengatakan seluruh proses tender dan perizinan proyek panas bumi berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami tidak ada kewenangan. Tidak ada kewenangan provinsi dan kabupaten," ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur
Ia menjelaskan, pengelolaan panas bumi diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Dalam regulasi tersebut, panas bumi dikategorikan sebagai energi terbarukan, bukan lagi bagian dari pertambangan mineral dan batu bara.
Konsekuensinya, kewenangan utama, mulai dari penetapan wilayah kerja, pemberian izin, hingga pengawasan berada di tangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Meski demikian, Andi Rahim menekankan satu hal. Investasi sebesar Rp1,5 triliun itu harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat Rongkong.
"Jangan hanya sumber daya alamnya yang diambil, tetapi masyarakat tidak menikmati hasilnya," katanya.
Rencana di Luwu Utara saat ini masih berada pada tahap pengajuan izin eksplorasi.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta
-
Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?