Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:13 WIB
Ilustrasi : Bantuan sembako di RT 02/RW 05 Kelurahan Cempaka Baru. [Suara.com/Erick Tanjung]

SuaraSulsel.id - Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung Pemprov Sulsel perlu dievaluasi. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel menemukan sejumlah masalah di dua organisasi perangkat daerah tersebut.

Salah satunya adalah mekanisme pemberian bantuan sembako Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan. Pengadaan barangnya disebut tidak didukung dengan bukti kewajaran harga.

BPK tidak merinci jumlah harga yang tidak wajar dan jenis item sembako yang dimaksud. Temuan BPK ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Masalah yang sama terjadi juga di Dinas Sosial Sulsel.

Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung adalah dua OPD yang ditemukan BPK cukup banyak temuannya. Bahkan mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana

Sebelumnya, BPK juga menemukan adanya kekurangan kas atau kas tekor di dua dinas itu. Kondisi kas per 1 Desember disebut kosong.

Padahal sisa uang masih ada. Namun, sisa uang tak disetor hingga kini ke kas daerah.

Masalah lain adalah Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung tidak menyetor penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Jumlahnya Rp 519 juta.

Uang itu malah digunakan untuk kegiatan lain. Padahal, oleh BPK tidak boleh.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf Latief mengatakan rekomendasi perbaikan oleh BPK masuk saat dirinya belum menjabat. Sehingga lambat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kepala Dinas PUTR Sulsel Prof Rudy Djamaluddin Terancam Dipecat

Beberapa temuan soal penanganan Covid-19 itu merupakan masalah administrasi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan perampungan data soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Ia mengaku ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dinas Sosial salah satunya.

"Tapi yang belum seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ini saya lagi mau laporkan ke Pak Plt Gubernur juga," ujarnya.

Ia mengaku batas tindaklanjut rekomendasi BPK adalah 2x30 hari. Jangan sampai lewat.

Ia sudah mewanti-wanti agar OPD yang punya temuan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More