SuaraSulsel.id - Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung Pemprov Sulsel perlu dievaluasi. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel menemukan sejumlah masalah di dua organisasi perangkat daerah tersebut.
Salah satunya adalah mekanisme pemberian bantuan sembako Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan. Pengadaan barangnya disebut tidak didukung dengan bukti kewajaran harga.
BPK tidak merinci jumlah harga yang tidak wajar dan jenis item sembako yang dimaksud. Temuan BPK ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Masalah yang sama terjadi juga di Dinas Sosial Sulsel.
Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung adalah dua OPD yang ditemukan BPK cukup banyak temuannya. Bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana
Sebelumnya, BPK juga menemukan adanya kekurangan kas atau kas tekor di dua dinas itu. Kondisi kas per 1 Desember disebut kosong.
Padahal sisa uang masih ada. Namun, sisa uang tak disetor hingga kini ke kas daerah.
Masalah lain adalah Sekretariat DPRD dan Badan Penghubung tidak menyetor penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Jumlahnya Rp 519 juta.
Uang itu malah digunakan untuk kegiatan lain. Padahal, oleh BPK tidak boleh.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf Latief mengatakan rekomendasi perbaikan oleh BPK masuk saat dirinya belum menjabat. Sehingga lambat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Kepala Dinas PUTR Sulsel Prof Rudy Djamaluddin Terancam Dipecat
Beberapa temuan soal penanganan Covid-19 itu merupakan masalah administrasi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan perampungan data soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Ia mengaku ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dinas Sosial salah satunya.
"Tapi yang belum seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ini saya lagi mau laporkan ke Pak Plt Gubernur juga," ujarnya.
Ia mengaku batas tindaklanjut rekomendasi BPK adalah 2x30 hari. Jangan sampai lewat.
Ia sudah mewanti-wanti agar OPD yang punya temuan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
BPK Temukan Pengelolaan Keuangan Hingga Dana Pensiun PT Pindad Bermasalah
-
BPK Temukan Kejanggalan Laporan Realisasi Investasi di Zaman Bahlil Lahadalia
-
BPK Selamatkan Duit Negara Rp13,66 Triliun di Semester I 2024
-
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI